Dilarang KPU, Sandiaga Uno Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Gerindra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur dari jabatan Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Partai Gerindra. Pengunduran diri tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Sandi merangkap dengan jabatannya sebagai pimpinan kepala daerah.
Sandi menjelaskan dia telah mengajukan pengunduran diri secara langsung kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. “Sudah melapor ke Pak Prabowo, jadi mulai kemarin malam saya sudah tidak menjabat lagi,” kata Sandi di Jakarta, Selasa (31/7).
Sandi mengatakan, Prabowo sudah menerima dan menghormati keputusannya mengundurkan diri. Ada pun pengganti posisi Ketua Tim Pemenangan belum diputuskan oleh Gerindra. Selain mundur jadi ketua tim, Sandi pun menjelaskan bahwa dirinya tidak menjadi anggota tim pemenangan.
(Baca juga: Prabowo dan SBY Sepakat Berkoalisi Menghadapi Pilpres 2019)
Keputusan pengunduran tersebut merupakan respons atas aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Aturan itu melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjadi ketua tim kampanye, baik dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pilpres.
Dalam Pasal 63 Ayat (1) tertulis: “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.”
Sandi menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres Gerindra sejak sekitar April 2018. Prabowo menunjuk Sandi yang dianggapnya kompeten dalam membantu memenangkan kontestasi Pilpres 2019.
Posisi Sandi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres membuatnya kerap bertemu dan melobi para pemimpin partai politik. Saat ini Sandiaga masih menjabat sebagai salah satu Dewan Pembina di Partai Gerindra.
(Baca: Disodori Dua Cawapres, Prabowo Akan Konsultasi ke NU dan Muhammadiyah).