Tak Hanya Segel, Anies Didorong Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi

Dimas Jarot Bayu
8 Juni 2018, 15:51
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar seluruh bangunan di Pulau D, kawasan Reklamasi Teluk Jakarta. Penyegelan bangunan dianggap pernah dilakukan beberapa kali, namun pengembang diduga masih melanjutkan pembangunan.

Juru bicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Martin Hadiwinata mencontohkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menyegel bangunan di Pulau D pada 2014.

Setelah itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel bangunan yang sama pada 2016. Baik Ahok, KLHK dan Anies menyegel properti milik pengembang Pulau D yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

“Tidak cukup penyegelan itu. Ternyata dalam proses itu pembangunan di Pulau C dan D terus berjalan,” ujar Martin ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (8/6).

(Baca juga: Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi)

Martin mengatakan, Anies harus menindaklanjuti penyegelan dengan pembongkaran bangunan. Setelah itu, pulau D dapat dimanfaatkan di antaranya dengan menjadikannya sebagai kawasan konservasi atau hutan kota.

Martin menilai, opsi mengubah Pulau D sebagai kawasan konservasi bila pembongkaran pulau dianggap merugikan negara. Opsi konservasi pun sesuai dengan rancangan ruang zonasi dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Tak hanya itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini meminta Anies menggugat KNI ke pengadilan. Gugatan itu salah satunya lantaran KNI sempat menggabungkan pembangunan Pulau C dan D yang tak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Di sisi lain pembangunan reklamasi dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat. “Pemprov DKI harus menyatakan pengembang bersalah,” kata dia.

(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan gedung di Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI menempuh upaya ini lantaran KNI tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan. Jumlah tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

Anies memimpin penyegelan Pulau D dan meninjau kawasan Pulau C yang juga dikembangkan KNI. Anies meminta anak buahnya  mengawasi pembangunan di Pulau C.

“Kami juga akan siagakan petugas Satpol PP di pulau ini untuk memastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan,” kata Anies.

(Baca juga: KLHK Anggap Pembangunan di Pulau C dan D Tak Langgar Aturan)

 Ketiadaan payung hukum

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 5 Oktober 2017 telah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Setelah pencabutan moratorium hingga kini tak ada aturan yang menjadi payung hukum dalam pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Sehingga proses pembangunan pengembang di pulau reklamasi dianggap ilegal. 

(Baca juga: Luhut Teken Surat Keputusan, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) DKI Jakarta yang bakal menjadi payung hukum reklamasi Teluk Jakarta, hingga kini belum dibahas. Anies mencabut dua raperda tersebut saat hendak dibahas di DPRD.

Dua raperda yang ditarik dari pembahasan DPRD yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Tak kunjungnya pembahasan raperda, membuat pemerintah pusat berencana mengatur reklamasi Jakarta lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan RUang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

(Baca juga: Reklamasi Jakarta Akan Diatur Lewat Revisi Perpres Jabodetabekpunjur)

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...