Tak Didukung Jokowi, KPU Kukuh Larang Mantan Napi Ikut Pileg

Dimas Jarot Bayu
30 Mei 2018, 12:53
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPU akan menerbitkan aturan melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh tetap melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Kami sudah putuskan bahwa kami tetap seperti demikian, mantan terpidana korupsi tidak dapat menjadi caleg," kata Komisioner KPU Viryan ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (30/5).

Viryan mengatakan, keputusan untuk tetap menerbitkan larangan tersebut karena melihat kepentingan yang lebih besar. Selama ini KPU melihat korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat merugikan masyarakat.

(Baca juga: KPU Klaim Berwenang Terbitkan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg)

KPU sebelumnya juga menyatakan bahwa pembentukan peraturan yang melarang napi korupsi ini telah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya. Rujukannya sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Viryan mengatakan, rancangan peraturan pelarangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini. Alasannya, pembahasan larangan dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah selesai.

"Pembahasan terakhir sudah dilakukan kemarin. Kami masukkan ke Kemenkumham, diundangkan. Mungkin hari ini ya," kata Viryan.

Sebelumnya Jokowi menyatakan konstitusi telah menjamin pemberian hak kepada seluruh warga negara berpolitik, tak terkecuali mantan narapidana korupsi. Dia pun meminta agar KPU menelaah kembali wacana pelarangan itu.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

(Baca juga: Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi)

Selain Jokowi, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan menolak wacana pelarangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg. Penolakan ini telah disepakati DPR bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...