RI Dinilai Penuhi 84% Komitmen Antikorupsi Internasional

Dimas Jarot Bayu
2 Mei 2018, 16:28
Kasus Novel Baswedan
ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Poster dukungan kepada penyidik KPK Novel Baswedan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4).

Pemerintah Indonesia dianggap mampu melaksanakan 17 dari 19 komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disepakati dalam Anti-Corruption Summit di London pada Mei 2016 lalu. Transparency International Indonesia (TII) mencatat 84% komitmen yang berhasil dilaksanakan Indonesia.

Komitmen tersebut mulai dari transparansi pengadaan barang dan jasa, pelatihan antikorupsi, sistem whistleblower untuk meningkatkan perlindungan saksi, hingga pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri.

"Masih ada 16% komitmen Indonesia yang belum dilaksanakan berdasarkan pantauan kami," kata Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko di Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5).

Dadang mengatakan, sisa komitmen yang belum dilaksanakan pemerintah Indonesia hanya mengenai registrasi pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) untuk bisa diakses oleh publik.

(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)

Hanya saja, Dadang menilai komitmen tersebut pun tengah berusaha dipenuhi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dengan adanya upaya tersebut, upaya Indonesia melaksanakan komitmen anti-korupsinya akan semakin besar. "Mungkin bila diukur lagi tinggal sekitar 5% saja sisanya," kata Dadang.

Aturan beneficial ownership

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengatakan, upaya pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen antikorupsinya cukup signifikan. Terlebih, setelah adanya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur mengenai beneficial ownership.

Moazzam menilai penerbitan Perpres itu merupakan langkah penting Indonesia untuk mengejar korporasi yang diduga korupsi. Hingga saat ini, Moazzam menilai baru ada dua negara yang sudah menerapkan adanya akses publik terhadap daftar beneficial ownership, termasuk Inggris.

"Dengan membuatnya (beneficial ownership) terbuka ke publik tidak hanya mendukung penegakan hukum, tapi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sistem korporasi," kata Moazzam.

Moazzam menilai tantangan Indonesia untuk pemberantasan korupsi cukup berat. Sebab ada berbagai intervensi dari pihak yang secara politik dan finansial cukup kuat terkait komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.

Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari menambahkan, tidak semua orang di Indonesia senang dengan pemberantasan korupsi yang diinisiasi KPK.

Karenanya, dia menilai KPK membutuhkan dukungan dari media serta masyarakat untuk bisa mendorong komitmen pemberantasan korupsi lebih kuat lagi. "Tidak mungkin bagi kami bebas dari korupsi, jadi kami butuh kritik massa untuk membantu memenangkan perang antikorupsi," kata Tsani.

Fokus permudah iklim bisnis

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo memiliki pandangan berbeda atas komitmen antikorupsi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Menurut Adnan, saat ini komitmen pemerintah Indonesia tersebut hanya difokuskan untuk mempermudah iklim bisnis di Indonesia.

(Baca juga: Jokowi: Aturan Perizinan Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan)

Ini dilakukan dengan cara melakukan deregulasi terhadap berbagai proses perizinan bisnis di Indonesia. Adnan mengatakan, hal tersebut menyebabkan naiknya peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari posisi 122 pada 2014 menjadi 72 pada 2018.

"Sektor bisnis memang ada perubahan yang cukup drastis di Indonesia terutama karena Presiden Joko WIdodo memfokuskan upaya perbaikan di sektor itu," kata Adnan.

Hanya saja, Adnan menganggap komitmen antikorupsi tak hanya pada sektor bisnis semata. Sebab, korupsi berdampak kepada masyarakat luas.

Dia mencontohkan bagaimana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang membuat masyarakat Indonesia kesulitan mendapatkan tanda identitas.

Menurut Adnan, belum optimalnya komitmen antikorupsi pemerintah Indonesia tersebut lantaran berbagai kalkulasi politik. Jokowi, lanjutnya, akan bertarung dengan berbagai politisi yang  kemungkinan memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah jika mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan di sektor publik.

"Kalau terlalu keras dampaknya akan berbalik ke pemerintahan yang sekarang berkuasa," kata Adnan.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...