KPK Buat Kajian soal Putusan Praperadilan Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penetapan tersangka atas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dkk dalam perkara korupsi bailout Century. Ketua KPK Agus Rahadjo menyatakan pimpinan telah menugaskan beberapa orang penyidik dan jaksa untuk mendalami kasus tersebut.
Agus juga mengatakan, pihaknya akan mendengarkan masukan para ahli hukum mengenai putusan praperadilan. Sehingga pimpinan KPK akan mengambil keputusan mengenai kasus ini setelah memperoleh masukan dari penyidik, jaksa, dan ahli pada pekan ini.
"KPK sedang mengkaji itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami akan mendapat masukan," kata Agus di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (17/4).
(Baca juga: Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century)
Selama ini KPK telah meminta keterangan dari Boediono sebagai saksi kasus bailout Century saat Budi Mulya masih menjadi tersangka. KPK belum berencana memanggil Boediono terkait perkara putusan praperadilan.
Menurut Agus, pihaknya akan menindaklanjuti perkara bailout Century jika alat buktinya telah mencukupi."Kami masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata dia.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu kajian KPK sebelum menelusuri aliran dana dalam kasus bailout Century. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, jika KPK sudah meminta bantuan, baru pihaknya akan langsung bergerak mengusut kembali kasus tersebut.
"Kami akan tunggu dari pihak yang berwenang," kata Kiagus.
(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)
Dalam putusan praperadilan pada Senin (9/4), hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.
Hakim Effendy juga memberi opsi bagi KPK melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Boediono sendiri menyerahkan persoalan penyidikan kasus Bank Century kepada penegak hukum. Dia tak berkomentar banyak mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi bailout Century.
"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4).
(Baca juga: Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century)
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang merupakan pemohon gugatan praperadilan, mengatakan menunggu waktu tiga bulan bagi KPK menindaklanjuti keputusan PN Jakarta Selatan.
Sembari menunggu respons KPK, Boyamin menyurati Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri agar mengambil alih kasus Bank Century.
"Surat kepada Kabareskrim bersifat permintaan bersiap-siap jika nantinya KPK akan melimpahkan kepada Kepolisian," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Jumat (13/4).