Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century
Wakil Presiden RI periode 2009-2014 sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyerahkan persoalan penyidikan kasus Bank Century kepada penegak hukum. Dia tak berkomentar banyak mengenai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus bailout Century.
"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4) dikutip dari Antaranews.
(Baca juga: Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century)
Boediono yang hadir di UI sebagai pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk "Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global", sempat menyinggung mengenai kebijakan yang diambil saat terjadi krisis ekonomi atau Global Financial Crisis pada 2007-2008. Pada masa itu pemerintah memutuskan bailout Bank Century.
Boediono mengatakan, dirinya melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara saat Indonesia menghadapi Global Financial Crisis. "Dalam kehidupan jarang sekali seseorang mendapat kesempatan memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono.
Saat Global Financial Crisis, dia menyebut Indonesia mampu melewati krisis lebih baik dibandingkan 10 tahun sebelumnya. "Kita Indonesia mampu melewati krisis dengan selamat berbeda dengan krisis pada 1997-1998," katanya.
(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)
Dalam putusan praperadilan pada Senin (9/4), hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk," bunyi petikan putusan tersebut.
Hakim Effendy juga memberikan opsi kepada KPK melimpahkan perkara kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang merupakan pemohon gugatan praperadilan, menyatakan tak ada alasan bagi KPK untuk tak menetapkan tersangka baru kasus korupsi Century.
Boyamin mengatakan menunggu waktu tiga bulan bagi KPK menindaklanjuti keputusan PN Jakarta Selatan. Sembari menunggu respons KPK, Boyamin menyurati Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri agar mengambil alih kasus Bank Century.
"Surat kepada Kabareskrim bersifat permintaan bersiap-siap jika nantinya KPK akan melimpahkan kepada Kepolisian," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, hari ini.
(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)