Dibubarkan, Aset Bapertarum Akan Dibagikan untuk PNS dan Pensiunan

Image title
22 Maret 2018, 20:06
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pemerintah akan membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran lembaga ini bisa memberi keuntungan bagi PNS yang masih aktif dan yang sudah pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.

"Karena Bapetarum-PNS ini pada dasarnya uang PNS. Jadi kalau dilikuidasi aset Bapetarum dikembalikan kepada peserta," ujar Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3).

Dia mengungkapkan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).

"PNS yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami hitung pokok tabungan dan penumpukannya," ujarnya. 

(Baca: Beban Ganda, Asosiasi Pengusaha Ancam Judicial Review UU Tapera)

Heroe mengatakan pembayaran pengembalian Taperum PNS ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 19 Maret lalu kepada PNS pensiun yang masih hidup. Pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Adapun jumlah PNS pensiun yang akan mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun.

Sedangkan pembayaran bagi pensiunan yang sudah meninggal dunia akan disalurkan melalui Bank BRI. Jumlah penerimannya yang tercatat sebanyak 311 ribu orang dengan total nilai Rp 686 miliar. Untuk bisa mengambil dana ini, ahli warisnya harus membawa persyaratan seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP, fatwa ahli waris, dan surat kuasa bagi yang mewakili.

Perhitungan likuiditas dan aset Bapertarum PNS sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta telah dihitung juga oleh konsultan aktuaria, sehingga didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing.

"Kalau aset Bapetarum ada dua jenis, aset yang sifatnya rekening individu itu sekitar Rp 8,2-8,3 triliun. Tapi, kalau yang sifatnya aset non-cash itu sekitar Rp 2,6 miliar, itu sifatnya cuma mobil, alat-alat operasional kantor, dan sebagainya,” kata Heroe.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...