Pemerintah Siapkan Sanksi Pecat PNS Bila Tak Netral dalam Pilkada
Pemerintah tengah menggodok aturan terkait sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral selama pemilu berlangsung. Rencananya, aturan tersebut akan diterbitkan akhir Februari ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Permenpan).
"Akhir bulan ini semua peraturan dari kementerian PAN-RB yang menjadi acuan seluruh ASN dalam rangka netralitas baik Pilkada, Pileg, Pilpres," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam paparan yang disampaikan Menpan RB Asman Abnur dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2018, Permenpan ini nantinya akan mengatur mekanisme pemberian dan bentuk sanksi yang diberikan kepada ASN tak netral. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pemecatan.
(Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)
Adapun, Asman menyebutkan ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan bakal calon kepala daerah. ASN juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan bakal calon kepala daerah.
ASN juga dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto dan visi-misi bakal calon kepala daerah melalui media online serta media sosial.
Kemudian, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. ASN pun dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
"PNS harus menjaga netralitas dan wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," kata Asman.
(Baca juga: Pendukung Jokowi dan Prabowo Berkoalisi, Kapolri: Pilkada 2018 Aman)
Adapun, Asman memaparkan saat ini sudah ada 40 kasus mengenai netralitas ASN selama Pilkada 2018. Angka ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya 27 kasus dan pada 2016 sebesar 18 kasus.
Dari jumlah tersebut, tiga kasus berada di provinsi, sementara 37 berada di tingkat kabupaten/kota. Saat ini 38 kasus sedang dalam proses penanganan.
Sementara, dua kasus di tingkat kabupaten/kota sudah ditindaklanjuti. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri saat ini telah memberikan 15 rekomendasi terhadap kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.