Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya menahan seorang konsumen properti Golf Island Pulau D dalam proyek reklamasi Jakarta, Lucia. Lucia yang menjadi tersangka dugaan melakukan penghinaan kepada pengembang Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), bakal menjalani tahanan Polda selama 20 hari mulai Jumat (2/2).
"Sejak tanggal 2 (Februari) ini (jalani penahanan). Sesuai dengan KUHAP, kami sudah pelajari, jadi 20 hari (penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Katadata.
Argo mengatakan, penyidik menahan Lucia setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (2/2) yang berlangsung selama lebih dari 12 jam. Penahanan Lucia, kata Argo, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Lucia juga ditahan dengan alasan agar tak mengulangi perbuatannya. "Ya penyidik kan yang lebih tahu potensinya di situ," kata Argo.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Konsumen Reklamasi Anggap Penyidikan Polisi Janggal)
Penetapan Lucia sebagai tersangka menindaklanjuti laporan yang dibuat perwakilan PT KNI, Lenny Marlina, dengan nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus pada 11 Desember 2017. Sejak laporan itu, polisi menetap Lucia sebagai tersangka sejak 26 Januari 2018 dengan dugaan melakukan pelanggaran pencemaran nama baik, fitnah, serta pengancaman dengan penistaan. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP.
Argo mengatakan polisi memiliki bukti video dalam menetapkan Lucia sebagai tersangka. Video berjudul "Ricuh Konsumen Golf Island PIK 2 menuntut developer di kantor marketing" dibuat pada 9 Desember 2017.
Video tersebut menampilkan pertemuan konsumen yang memprotes PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu, atas pembangunan proyek Golf Island yang belum ada kejelasan dalam proses hukum reklamasi. Video diunggah ke Youtube pada 17 Desember 2017. "Dia dinilai oleh penyidik terbukti melakukan tindak pidana, kan gitu. Nah maka dilakukan penahanan," kata Argo.