Usut Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 T, Kejagung Geledah Kantor Debitur
KATADATA
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1). Perusahaan ini terkait kasus pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 senilai Rp 1,535 triliun dan merugikan negara Rp 1,4 triliun.
"Tim memang berangkat ke Bandung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman ketika dihubungi Katadata.
Dalam penggeledahan, tiga ruangan PT TAB yang diperiksa. Selain itu, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik maupun digital dari laptop dan CPU.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembobolan yang melibatkan orang bank. Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan Direktur TAB, Rony Tedy, pada Rabu (24/1/2018).
Kejagung sebelumnya telah menahan Rony di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1). "Direktur TAB sudah ditahan selama 20 hari," kata Adi.
Selain Tedy, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank. Ketiganya sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.
Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit PT TAB kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 senilai 1,170 triliun. PT TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar.
PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar dari Bank Mandiri yang seharusnya digunakan PT TAB untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.
Editor: Yuliawati