Jokowi Terbitkan Perpres, Pengelolaan Dana Haji Perlu Restu DPR
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perpres itu telah berlaku sejak diundangkan pada 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Wacana pengelolaan dana haji untuk penggunaan proyek infrastruktur sempat menjadi perhatian publik. Dalam Perpres BPKH ini hanya diatur mengenai mekanisme dalam mengelola dana haji, termasuk perlunya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun soal peruntukkan pengelolaannya tidak ada penjelasan dalam Perpres.
Fungsi pengelolaan dana haji oleh BPKH akan dikerjakan oleh Badan Pelaksana dan mendapat pengawasan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana terdiri dari lima anggota dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas tujuh anggota terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.
(Baca: Calon Jemaah akan Mendapat Bagi Hasil Dana Haji)
Dalam Perpres disebutkan Badan Pelaksana memiliki peran merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, yang disampaikan kepada Dewan Pengawas BPKH.
Khusus untuk rancangan rencana strategis, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana harus meminta persetujuan kepada DPR.
“Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.
(Lihat: Dana Haji Untuk Infrastruktur)
Sementara itu, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, Badan Pelaksana bertugas menyusun menyusun laporan kinerja, laporan keuangan dan aporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan,” bunyi Pasal 17 Ayat (2) Perpres ini.