44,7% Perusahaan Air Minum Masuk Kategori Tidak Sehat

Safrezi Fitra
18 Desember 2017, 14:24
Pemenuhan Air Bersih Nasional
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh mengontrol dan membersihkan bak penampungan air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (15/3). Pemerintah daerah mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di setia

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hampir sepertiga perusahaan daerah air minum (PDAM) masuk dalam kategori kurang sehat dan sakit. Hal ini berdasarkan penilaian kinerja PDAM yang dilakukan tahun ini.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan penilaian dilakukan pada kinerja PDAM tahun buku 2016, untuk melihat dan mengukur tingkat kinerja manajemen, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan perusahaan air minum di setiap daerah. Kementerian PUPR bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penilaian ini dilakukan terhadap 378 PDAM. Hasilnya, sebanyak 209 perusahaan atau 55,3 persen masuk dalam kategori sehat, dengan nilai rata-rata kinerja 3,29. Sisanya sebanyak 103 PDAM atau 27,2 persen masukkategori kurang sehat dengan rata-rata kinerja 2,49 dan 66 PDAM atau 17,5 persen masuk kategori sakit dengan nilai rata-rata kinerja 1,90.

(Baca: KPPIP: Putusan MA Tak Ganggu Proyek Infrastruktur Air Nasional)

Ada 18 indikator penilaian kinerja PDAM yang terbagi menjadi 4 aspek yakni keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Penilaiannya dibagi menjadi 3 kategori yakni PDAM sehat dengan nilai  di atas 2,8, PDAM kurang sehat dengan nilai 2,2-2,8 dan PDAM sakit dengan nilai  di bawah 2,2.

Sri menjelaskan faktor dominan yang mempengaruhi kinerja PDAM adalah tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water, efektivitas penagihan, dan pelayanan yang tidak sampai 24 jam. Penilaian tingkat kehilangan air, telah diberikan toleransi. “Patokan rata rata kebocoran yang di toleransi adalah sekitar 20 persen, namun pada saat ini masih di angka 32,5 persen,” kata Sri dalam keterangannya, Senin (18/12).

Sementara itu, efektivitas penagihan harus 100 persen dan biasanya berkorelasi dengan tingkat layanan. Semakin bagus layanan pada umumnya tingkat penagihannya lebih bagus. Penyebab lain menurunnya kinerja ini disebabkan penambahan pelanggan yang lebih besar dibandingkan penambahan produksi air PDAM.

"Secara umum nilai rata-rata kinerja tahun 2017 sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2016 jumlah PDAM sehat sebanyak 198, tahun 2017 naik menjadi 209 PDAM," kata Sri. (Baca: Kementerian PUPR Hibahkan Rp 650 Miliar Sambung Air Bersih di Daerah)

Untuk kenaikan kinerja beberapa PDAM tahun 2017, Sri Hartoyo mengatakan salah satunya didukung oleh meningkatnya jam operasional pelayanan meskipun tantangannya adalah efisiensi energi. Biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional PDAM, sehingga perusahaan harus cermat dalam perencanaan SPAM sejak dari pengambilan air baku hingga distribusi ke pelanggan berdasarkan sistem operasi paling ekonomis.

Sementara itu terkait tarif, Sri mengatakan hal ini berdasarkan pemulihan biaya operasional dan pengembangan pelayanan air minum atau full recovery cost. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,

Agar PDAM tak merugi dan bangkrut dan masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjangkau biaya berlangganan, tarif ini dapat dijembatani dengan tarif progresif dan subsidi pemerintah daerah. “Misalnya harga air minum dari PDAM Rp 3 ribu per kubik, sementara MBR hanya mampu membayar Rp2.500 per kubik. Pemerintah daerah dapat memberikan subsidi Rp 500 per kubik,” katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...