Resmi Dilantik, Anies-Sandi Ditagih Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Presiden Joko Widodo melantik pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Pada hari pelantikannya, Anies- Sandi ditagih janji menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Jokowi mengambil sumpah jabatan Anies- Sandi di Istana Negara, Senin (16/10). Jokowi mengenakan pakaian jas hitam, kemeja putih dan dasi berwarna merah saat prosesi pelantikan pemimpin ibu kota itu. Sementara itu, Anies-Sandi mengenakan pakaian dinas upacara berwarna putih dengan tanda kepangkatan dan topi.
Usai pelantikan, Anies enggan menanggapi pertanyaan mengenai janji selama masa kampanye, di antaranya mengenai reklamasi Teluk Jakarta. "Kedengarannya deklamasi. Nanti, lihat janji aja," kata Anies berkilah. (Baca: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi)
Saat Anies-Sandi dilantik, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggelar demonstrasi menagih janji kampanye penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Salah satu janji politiknya adalah menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Maka dari itu kami datang hanya mengingatkan terkait janji politik itu, jangan hanya sebatas euforia kemenangan," kata salah satu aktivis KSTJ, Rosiful.
Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan Anies-Sandi segera merealisasikan Tim Sinkronisasi untuk memformulasikan kebijakan penghentian reklamasi. (Baca: Luhut Teken Surat Keputusan, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Tigor mengingatkan reklamasi di Teluk Jakarta telah menimbulkan kesengsaraan pada nelayan dan keluarganya akibat kehilangan mata pencaharian. Dia juga mengatakan, selain nelayan yang terdampak dari proyek reklamasi, bahaya lain yang menunggu warga Jakarta di antaranya banjir besar di hilir karena terhambatnya aliran 13 (tiga belas) sungai Jakarta dan sedimentasi di muara sungai.
Menjelang pelantikan Anies-Sandi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium (penghentian) proyek reklamasi di pulau C, D, dan G. Para pengembang kembali memiliki hak mengelola reklamasi. Pulau C dan D akan digarap oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Luhut menyatakan telah berdiskusi dengan Sandi terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Dia mengatakan telah menjelaskan hal-hal terkait pencabutan moratorium tersebut kepada Sandi.
Setelah moratorium dicabut, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengajukan surat kepada DPRD untuk membahas Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Pembahasan kedua Raperda untuk memperkuat legalitas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta.