BPS Catat Indeks Demokrasi Turun Akibat Surutnya Peran Partai Politik
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Demokrasi Indonesia 2016 yang menunjukkan penurunan sebesar 2,73 poin menjadi 70,09 dibandingkan 2015 sebesar 72,82. Salah satunya disebabkan peran partai politik yang turun.
"Indeks Demokrasi Indonesia pada 2016 sebesar 70,09 masih dalam kategori sedang meskipun ada penurunan dari tahun 2015," kata Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9). (Baca: BPS: Indeks Kebahagiaan Indonesia Naik, Orang Lajang Paling Bahagia)
Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia pada 2016 menurun karena seluruh aspek yang diteliti, yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi juga merendah. Pada aspek kebebasan sipil, penurunan terjadi sebesar 3,85 poin dari tahun 2015 sebesar 80,30 menjadi 76,45 pada 2016.
Aspek hak-hak politik mengalami penurunan sebesar 0,52 basis poin dari tahun 2015 sebesar 70,63 menjadi 70,11 pada 2016. Sementara, aspek lembaga demokrasi menurun sebesar 4,82 basis poin dari tahun 2015 sebesar 66,86 menjadi 62,05 pada 2016.
(Baca: BPS Catat Optimisme Konsumen dan Pebisnis Melemah di Kuartal III)
Adapun, variabel kebebasan berkumpul dan berserikat turun 3,86 poin dari tahun 2015 sebesar 86,65 menjadi 82,79 pada 2016, kebebasan dari diskriminasi turun 0,17 poin dari tahun 2015 sebesar 87,60 menjadi 87,43 pada 2016.
Lalu, peran partai politik turun 6,80 poin dari 2015 sebesar 59,09 menjadi 52,29 pada 2016, peran birokrasi pemerintah daerah turun 5,60 poin dari tahun 2015 sebesar 53,11 menjadi 47,51 pada 2016, serta peran peradilan yang independen turun 0,92 poin dari tahun 2015 sebesar 92,28 menjadi 91,36 pada 2016.
"Penurunan ini perlu mendapat perhatian yang serius karena mengindikasikan bahwa proses transisi demokrasi di tanah air sedikit mengalami langkah mundur," kata Suheriyadi. (Baca: CSIS: Elektabilitas Jokowi Teratas, AHY dan Gatot Merambat Naik)
Penurunan IDI pada 2015 karena terseret oleh rendahnya nilai aspek lembaga demokrasi. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat menilai harus ada perhatian serius terhadap peran partai politik.
Pasalnya, tren peran partai politik dalam Indeks Demokrasi Indonesia sejak 2009 selalu berada di bawah angka 60. Hal ini secara kualitatif dapat dilihat berkualitas buruk. (Lihat: SMRC: 69% Masyarakat Puas Terhadap Jalannya Demokrasi)
"kalau dibiarkan berkelanjutan berdampak cukup serius. Pengalaman dari negara lain, decline democracy, illusive democracy di Amerika Latin dan Afrika karena buruknya kinerja partai politik," kata Syarif.
Syarif mengatakan, ada beberapa yang harus dibenahi dalam internal partai politik. Hal itu, yakni kaderisasi, rekrutmen, dan kepemimpinan partai politik.
Selama ini, Syarif menilai terjadi anomali di kursi kepemimpinan dalam sistem oligarki. Hal ini kerap membuat sirkulasi elit partai tersendat sehingga kaderisasi tidak berjalan.
"Partai harus melakukan kaderisasi, rekrutmen parpol, juga mengubah kepemimpinan partai politik cukup serius," kata Syarif. (Baca: Survei CSIS: Kepuasan Publik Pada Jokowi-JK Naik Terus Jadi 68,3%)
Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar menilai rendahnya peran partai politik karena regulasi yang ada belum cukup memadai. Bahtiar mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mewadahi aspek pemberian kebebasan dalam mendirikan partai. Namun, tidak diatur bagaimana partai politik menjaga keberlangsungan hidupnya.
"Jadi keberlangsungan hidup partai politik diserahkan saja pada hukum pasar. Negara tidak memberikan perlindungan dan proteksi yang cukup bagaimana partai politik dapat menjalankan fungsinya," kata Bahtiar.
Dia mencontohkan, pemerintah dulu hanya memberikan 0,0063% dari alokasi anggaran negara untuk partai politik. Angka tersebut sebesar Rp 180 per suara. Meski angka tersebut saat ini naik menjadi 10 kali lipat menjadi Rp 1000 per suara, Bahtiar menilai bantuan keuangan terhadap partai politik masih belum ideal.
"Kalau dari kajian kami minimal itu Rp 5400 lah per suara," kata Bahtiar.
Untuk itu, Kemendagri berencana mendorong adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 agar peran partai politik dapat lebih baik. Hal yang sama juga dilakukan terhadap alokasi anggaran negara kepada partai politik.
"Mau tidak mau negara harus hadir, turut bersama turun menghadirkan regulasi yang ramah untuk pertumbuhan parpol yang sehat. Tahun depan kita dorong," kata Bahtiar.
Dalam kajian ini, BPS menggunakan perhitungan yang berbeda dari biasanya. BPS menggunakan empat sumber data dalam perhitungan IDI, yakni surat kabar lokal, tinjauan dokumen seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Forum Group Discussion dengan pihak terkait, serta wawancara mendalam. Selain itu, penghitungan indeks ini menggunakan tiga aspek, 11 variabel, dan 28 indikator untuk melakukan pengujian.