Perindo Merapat, Wiranto Enggan Tanggapi Proses Hukum Hary Tanoe
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) Wiranto menyambut dukungan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bagi pemerintah, ya kami alhamdululillah bahwa kinerja pemerintah dapat diterima oleh partai partai politik," kata Wiranto saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Wiranto tak mau berspekulasi apakah mantan mitra separtainya di Hanura itu bermaksud menukar dukungan dengan agar proses hukumnya sebagai tersangka kasus ancaman terhadap jaksa dihentikan. "Jangan tanya saya," ujarnya.
(Baca juga: Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan Tersangka, Minta Jadwal Ditunda)
Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, semakin banyak dukungan dari partai politik menunjukkan prestasi Jokowi. “Ini menunjukkan kepuasan tinggi ke Presiden,” katanya.
Ia juga menyebut dukungan ini akan berdampak cukup signifikan. Apalagi, nantinya baik Pemilihan Presiden mau pun Pemilihan Umum Legislatif akan berjalan bersamaan.
Sebelumnya, polisi beberapa waktu lalu telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29.
Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. (Baca: Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik)
Pesan singkat tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan status tersangka. Hotman menyebut penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum," kata Hotman.