Menristek Minta Rektor Beri Sanksi Dosen yang Jadi Anggota HTI

Dimas Jarot Bayu
26 Juli 2017, 15:27
Menristek Mohamad Nasir
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta seluruh rektor memberikan sanksi administratif terhadap para dosen yang diduga mengikuti organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau ada sebagian warga negara yang sebagai dosen, sebagai pegawai di Kemenristekdikti, dia tidak setia dan taat pada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika berarti mereka melawan hukum. Maka ada sanksi yang diberikan namanya sanksi administrasi," ujar Nasir di Kemenristekdikti, Jakarta, Rabu (26/7).

Nasir menyampaikan ini dalam pertemuan dengan para rektor dari berbagai universitas di kantor kementerian. Dia menyatakan sanksi pemecatan tak akan diberikan langsung terhadap para dosen yang diduga mengikuti HTI.  Pemerintah akan mendahulukan penerapan sanksi administratif berupa pemeriksaan, peringatan, dan teguran.

Pemberian sanksi administratif tersebut merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nasir mengatakan, pemberian sanksi tersebut agar para dosen kembali setia dan taat pada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan asas Bhinneka Tunggal Ika. Dengan begitu, ancaman radikalisme yang dibawa ormas anti-Pancasila akan semakin bisa diminimalisasi.

"Dirangkul dulu. Enggak boleh kami langsung tendang. Tapi dia harus diperingatkan, ditegur supaya kembali ke UUD RI 1945 dan Pancasila," kata Nasir.

(Baca: Perkuat Perppu, Kemendagri Dorong Penerbitan Perda Pengawasan Ormas)

Nasir membatalkan rencana mengumumkan anggota HTI di kalangan universitas. Sebelumnya beredar data anggota HTI sebanyak 73 halaman berisi nama dosen, aparatur sipil negara maupun kalangan pengusaha.

Saat ini masing-masing perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta telah memegang data para dosen yang diduga mengikuti HTI. Nantinya, tiap perguruan tinggi langsung dapat bisa memberikan sanksi administratif kepada para dosen bersangkutan.

"Mereka sudah punya data masing-masing. Tinggal mereka melakukan itu sesuai yang diberikan, yaitu pelanggaran administrasi harus dilakukan," ucapnya.

Di tempat terpisah,  Menteri Menko Polhukam Wiranto dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada perwakilan rektor, ketua, direktur perguruan tinggi dari seluruh Indonesia di Kementerian Pertahanan.

Tjahjo mengatakan sebelum memberikan sanksi, perlu  membuktikan seseorang anggota HTI atau organisasi anti-Pancasila melalui bukti baik video ataupun rekaman.

Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari teguran hingga pemberhentian. "Teguran disiplin sampai pemberhentian. Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten perebutan jabatan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail," kata Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Rektor Sumber Daya dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor, Hermanto Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap para dosen yang diduga bergabung dalam HTI. Berdasarkan data yang diperoleh Katadata, terdapat tujuh orang dosen yang diduga bergabung dalam HTI di IPB.

"Kami pantau terus jangan sampai setelah dilakukan pembubaran mereka masih melakukan hal yang sama," kata Hermanto. Selain itu, IPB juga melakukan pembinaan terhadap mereka.

IPB belum memberikan sanksi terhadap para dosen yang diduga bergabung dalam HTI. Alasannya,  belum ada tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum dan bertentangan dengan Pancasila pasca pembubaran HTI.

"Baru pembinaan saja ya. Kami enggak bisa menindak karena dia belum berbuat apa-apa. Tetapi kalau jelas ada bukti menghasut, kami pasti tindak. Saat ini kami masih gunakan prinsip praduga tak bersalah," kata Hermanto.

(Baca: Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...