Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun dan Bayar Rp 550 Juta

Dimas Jarot Bayu
16 Juni 2017, 18:47
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6).
Majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Selain itu, hakim mewajibkan Siti membayar uang pengganti kepada negara Rp 550 juta, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6). Masa hukuman akan dikurangi lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa.
 
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.  Jaksa juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. (Baca: Pledoi Siti Fadilah Tak Singgung Aliran Dana ke Amien Rais)
 
Salah satu yang meringankan hukuman Siti adalah dia telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp1,35 miliar kepada negara. Sehingga uang pengganti yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," kata Ibnu. 
 
Hakim mengatakan apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana enam bulan penjara.
 
Hakim menganggap, sikap Siti yang dianggap sopan, belum pernah menjalani hukuman, telah lanjut usia dan berjasa dalam mengatasi wabah flu burung, dianggap sebagai hal-hal yang meringankan hukuman. Adapun hal yang dianggap memberatkan adalah karena sikap Siti yang tidak mengakui terus terang perbuatannya. Siti juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
 
Hakim menilai Siti terbukti bersalah menerima suap dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan RI. Dalam kasus tersebut, Siti dianggap terbukti telah memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783 miliar sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 5,783 miliar.
 
Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari  Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif sebesar Rp 1,4 miliar . Uang ini diberikan melalui mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Siti juga dianggap menerima uang Rp 500 juta berupa MTC dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya.
 
Atas perbuatannya, Siti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Terseret Korupsi Alkes, Amien Rais Akui Terima Uang Soetrisno Bachir)
 
Siti merasa kecewa atas putusan hakim dan menuduh bahwa ada fakta hukum yang tidak dipakai dalam persidangannya. "Kalau fakta persidangan enggak dipakai mestinya enggak segini," kata Siti usai persidangan. Meski begitu, Siti kemungkinan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Enggak tahu, saya kira enggak banding," kata dia.
 
Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri merasa putusan hakim sudah mengakomodir dakwaan. Pertimbangan yang digunakan hakim pun dianggap Ali hampir sama dengan yang dakwaan jaksa.  "Kalau dilihat dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim saya pikir semua sudah diakomodir," kata Ali.
 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...