Cegah "Horor Brexit" Terulang, Cuti Bersama Lebaran Akan Mulai 23 Juni
Draft Keputusan Presiden mengenai aturan revisi Cuti Bersama Idul Fitri 2017 yang menambah satu hari yakni tanggal 23 Juni, menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya penambahan satu hari, maka libur nasional dan cuti bersama pada Lebaran tahun ini berjumlah tujuh hari.
"Agar hasil keputusan ini kuat, maka aturan ini tidak seperti biasanya dalam Surat Keputusan Bersama tapi dalam bentuk Keputusan Presiden," kata Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwiyoga Prabowo dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6).
Bila Keputusan Presiden ditandatangani Jokowi, libur nasional dan cuti bersama lebaran menjadi 23, 25-26, 27 hingga 30 Juni 2017. (Baca: PP Sudah Diteken Jokowi, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair)
Dwiyoga mengatakan salah satu alasan penambahan cuti untuk menghindari kemacetan selama mudik. Dengan jumlah libur yang lebih longgar, diharapkan para pemudik bisa menyiasati masa keberangkatan dan kepulangan tanpa mengumpul di waktu yang hampir bersamaan.
Sehingga, kata Dwiyoga, tak terulang kembali insiden kemacetan di tol Brebes Timur exit (Brexit) yang membuat 12 orang tewas pada mudik tahun lalu.
Dalam surat yang telah beredar di media sosial disebutkan permohonan revisi cuti bersama Lebaran atas permintaan Kapolri lewat surat Nomor B/2200/IV/2017 pada 28 April 2017 yang ditujukan kepada Menteri Agama.
Selanjutnya permintaan kepolisian ini ditanggapi dengan Rapat Koordinasi Revisi SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2017 pada 9 Mei 2017 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(Baca: Cuti Bersama Lebaran Bertambah, Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS)