Kasus Suap BPK, Menteri Desa Siap Diperiksa KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku dirinya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sehubungan kasus dugaan suap yang melibatkan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Beberapa hari lalu, Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dicokok oleh KPK. Dia diduga melakukan suap terhadap Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli. Terkait kasus ini, Eko menyatakan bersedia membantu KPK.
Dia juga menegaskan dirinya akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. "Termasuk saya kalau diminta keterangannya, saya welcome," kata Eko ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5). (Baca: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)
Mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapat kementeriannya dari BPK, Menteri Eko membantah ada kecurangan. Menurutnya proses menuju opini WTP memakan waktu panjang, dilakukan oleh banyak orang yang terkait, serta melalui proses yang juga ketat.
Dia juga merasa tidak melihat adanya korelasi antara kasus suap yang menjadi dugaan penangkapan Sugito dengan opini WTP dari BPK. "Saya tidak melihat uang segitu bisa mempengaruhi (opini) WTP, karena dilakukan tim melalui prosedur ketat. Jadi saya tidak melihat itu," kata Eko.
Meski begitu, dia mempersilahkan jika BPK perlu melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan kementeriannya. Apalagi saat ini opini WTP yang diterima Kemendes PDTT sudah menjadi polemik, akibat adanya penangkapan salah satu pejabat oleh lembaga anti rasuah. (Baca: Sri Mulyani Minta BPK Jaga Kredibilitas Opini Wajar Laporan Keuangan)
Eko juga menyayangkan kasus suap yang menimpa bawahannya. Selama ini Sugito dinilai sebagai sosok jujur dan disiplin yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di kementeriannya. Menurut Eko, kasus Sugito bisa menjadi bagian dari program bersih-bersih di internal Kemendes PDTT, termasuk dalam hal ini membuka diri kepada KPK.
Sugito diduga menyuap dua pejabat BPK agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat opini WTP. KPK menyebutkan ada commitment fee sebesar Rp 240 juta untuk memuluskan rencana ini. Uang sebesar Rp 200 juta sudah diserahkan pada awal Mei, sedangkan sisanya Rp 40 juta disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (26/5) lalu.
Selain itu, KPK juga menyita uang dari ruang kerja Rochmadi senilai Rp 1,145 miliar dan US$ 3 ribu. Namun, status uang ini masih belum jelas. “Jadi ada fee yang diberikan sebelum WTP keluar, dan ada fee yang diberikan setelah WTP keluar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
(Baca: BPK Didesak Periksa 19 Laporan Audit Auditor Tersangka Suap)