Gugatan Churchill Ditolak Arbitrase, Indonesia Lolos Denda Rp 17 T

Maria Yuniar Ardhiati
9 Desember 2016, 00:25
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan kasus gugatan hukum yang diajukan Churchill Mining Plc di arbitrase internasional, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Padahal, sebelumnya Indonesia terancam harus membayar denda US$ 1,31 miliar atau sekitar Rp 17 triliun. 

Badan penyelesaian sengketa investasi internasional bentukan Bank Dunia ini membuat keputusan hukum tersebut pada Rabu (7/11) kemarin. Keputusan itu berdasarkan penilaian bahwa 34 dokumen sengketa perjanjian yang diajukan Churchill tidak asli.

Dokumen tersebut diduga telah dipalsukan oleh seseorang atau pihak yang bertindak untuk atau atas nama mitra Churchill di Indonesia, yaitu Grup Ridlatama. Pelaku tersebut yang bekerjasama dengan orang dalam di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, untuk mendapatkan izin pertambangan batubara.

Selain itu, ICSID menyatakan uji tuntas atau due dilligence  yang dilakukan Churchill saat membeli izin pertambangan itu belum cukup. Namun, pengadilan tidak menemukan bukti bahwa Churchill terlibat dalam pemalsuan dokumen-dokumen tersebut.

Karena itulah, pengadilan menolak gugatan Churchill terhadap Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, perusahaan itu harus membayar biaya perkara dan persidangan sebesar US$ 9,4 juta atau sekitar Rp 125 miliar. (Baca: Arbitrase Internasional, Alat Investor Asing Menggertak Pemerintah)

Manajemen Churchill keberatan dengan keputusan tersebut. "Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan," kata Chairman Churchill, David Quinlivan, dalam siaran persnya. Ia menilai, pengadilan tidak menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap penolakan Bupati Kutai Timur ketika itu, Isran Noor, untuk menghadiri sidang dan memberikan penjelasannya pada Agustus 2015.

Sesuai prosedurnya, Churchill dimungkinkan mengajukan pembatalan putusan melalui surat permohonan kepada Sekretaris Jenderal, dengan alasan pengadilan tidak digelar dengan layak. Selain itu, Churchill dapat menilai pengadilan telah mengambil langkah di luar kewenangannya.

Gara-gara keputusan ICSID tersebut, pembekuan perdagangan saham Churchill di bursa London terus berlanjut sejak menjelang putusan pengadilan pada Selasa lalu (6/12). Sahamnya akan terus dibekukan hingga membayar biaya yang dijatuhkan pengadilan.

Sekadar informasi, Churchill melalui anak usahanya di Australia, Planet Mining Pty, memiliki 5 persen saham PT Indonesia Coal Development. Indonesia Coal ini menguasai proyek batubara di Kutai Timur. (Baca: Sering Dirugikan, Pemerintah Ingin Akhiri Kerja Sama Investasi)

Namun, pemerintah daerah setempat mencabut izin tambang batubara tersebut. Alasannya, Grup Ridlatama dinilai telah mengalihkan kepemilikannya kepada Churchill. Padahal, sesuai aturan, perusahaan asing tidak boleh memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Karena itu, Churcill menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID pada tahun 2012. Nilai gugatannya US$ 1,14 miliar ditambah bunga US$ 16 juta sehingga totalnya US$ 1,31 miliar. Langkah ini ditempuh setelah gugatan hukum Churchill di pengadilan Indonesia selalu ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...