Setelah BBM, Pemerintah Akan Seragamkan Harga Elpiji
Pemerintah ternyata tidak hanya menjalankan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan serupa pada elpiji subsidi ukuran tabung tiga kilogram (kg). Tujuannya agar penyaluran subsidi elpiji lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, harga elpiji subsidi di seluruh Indonesia saat ini masih bervariasi. Apalagi, elpiji subsidi yang dijual di luar agen resmi. Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi. (Baca: Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga)
Dengan adanya kebijakan satu harga elpiji subsidi, maka harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi akan ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia. “Jadi kalau Rp 16 ribu per tabung, seluruh Indonesia harganya sama dari Sabang sampai Merauke," kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (24/11).
Demi mendukung kebijakan tersebut, pemerintah akan menerapkan penggunaan kartu khusus dalam setiap transaksi elpiji di agen resmi. Kartu khusus ini berasal dari sejumlah bank BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, sebagai alat pembayaran nontunai. Kartu ini hanya akan diberikan kepada rumah tangga yang layak disubsidi dan pelaku usaha mikro.
(Baca: Rumah Tangga dan Usaha Mikro Diprioritaskan Dapat Subsidi Elpiji)
Kementerian ESDM tengah mendata jumlah masyarakat miskin di Indonesia yang layak mendapat subsidi. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat, jumlah masyarakat rentan miskin yang layak disubsidi sebesar 26,6 juta orang dan sebanyak 2,3 juta Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Kebijakan satu harga elpiji subsidi ini diharapkan dapat menghilangkan praktik pengoplosan elpiji. Pemerintah juga akan membatasi pembelian elpiji subsidi. Setiap rumah tangga maksimal hanya boleh membeli tiga tabung per bulan, sedangkan usaha mikro maksimal sembilan tabung per bulan.
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan terlebih dahulu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini berupa pengenalan penggunaan kartu khusus untuk bertransaksi membeli elpiji di agen resmi yang menjual elpiji di sekitar masyarakat. (Baca: Pemerintah Uji Coba Penjualan Elpiji 3 Kg Tanpa Uang Tunai)
Selain itu, Kementerian ESDM menyiapkan payung hukum kebijakan ini. Wiratmaja mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kilogram. "Nanti ada Peraturan Menteri ESDM-nya," kata Wiratmaja.