Direstui Pemerintah, Chappy Hakim Jadi Bos Freeport Indonesia
Setelah kosong selama 10 bulan, PT Freeport Indonesia kembali memiliki pemimpin definitif. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Chappy Hakim ditunjuk menjadi Presiden Direktur Freeport, menempati posisi yang ditinggalkan Maroef Sjamsoeddin.
“Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,” kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Katadata, Minggu (20/11). Ia mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia. Saat ini, penunjukan Chappy dalam proses memperoleh persetujuan dari pemegang saham.
(Baca: Jonan Mulai Bahas Masalah Perpanjangan Kontrak Freeport)
Sebelumnya, Chappy telah menjadi penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016. Setelah merampungkan karier di kemiliteran dengan pangkat Marsekal dan jabatan Kepala Staf Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal, dia pernah menjabat Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi. Selain itu, angggota staf ahli di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan penasihat di Asosiasi Aircraft.
Latar belakang pendidikan Chappy adalah lulusan Akabri Udara tahun 1971. Selain itu, dia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara, Sekolah Staf dan Komando Gabungan serta lembaga ketahanan nasional. Ia juga aktif menulis. Hingga kini, karyanya berupa 15 buku utama tentang penerbangan dan pertahanan.
(Baca: Freeport Minta Kepastian Kontrak, Pembangunan Smelter Molor)
Chappy mengisi posisi Presiden Direktur Freeport yang ditinggalkan oleh Maroef Sjamsoeddin pada Januari 2016. Ia mundur setelah heboh kasus "Papa Minta Saham" yang diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sudirman Said. Kasus beraroma kongkalikong skenario perpanjangan kontrak Freeport itu melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid. Belakangan, Setya mundur dari jabatan Ketua DPR.
Kini, Chappy menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Pertama, penyelesaian divestasi 10,6 persen saham Freeport kepada Pemerintah Indonesia. Saat ini, masih tahap negosiasi karena pemerintah keberatan dengan harga yang diajukan Freeport. (Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)
Kedua, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) karena hasil tambangnya wajib dimurnikan di dalam negeri. Jika tidak, maka Freeport tidak diizinkan mengekspor hasil tambangnya pada 2017. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
(Baca: Menteri Rini: Harga Saham Freeport Mengacu Hitungan Menteri ESDM)
Ketiga, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sebenarnya akan habis pada 2021. Berdasarkan aturan, pembahasan perpanjangan kontrak bisa dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir atau tahun 2019. Tapi, Freeport menginginkan perpanjangan kontrak dibahas dan dikantongi sejak dini karena terkait dengan nasib investasinya dalam membangun smelter.