Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
8 November 2016, 10:22
migas
Katadata

PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) tengah diterpa masalah dengan para karyawannya. Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang terafiliasi dengan Grup Bakrie ini menunda pembayaran gaji karyawannya secara penuh. Padahal, gaji karyawan itu masuk dalam komponen cost recovery atau biaya talangan kontraktor migas yang diganti oleh pemerintah.

Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran dilakukan untuk gaji bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Pihak manajemen melalui Budi hanya menjelaskan, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar gaji karyawan. Selain itu, perusahaan menjelaskan skema penundaan pembayaran gaji berdasarkan tiga kelompok tingkatan karyawan.

(Baca: Serikat Pekerja Klaim BPK Dukung Hak Penuh Pekerja SKK Migas)

Pertama, untuk pekerja tingkat 14-19 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji bersih. Kedua, untuk pekerja tingkat 20 akan dibayarkan sebesar 40 persen dari gaji bersih. Ketiga, untuk pekerja tingkat eksekutif akan dibayarkan sebesar 30 persen dari gaji bersih.

Namun, pihak manajemen tidak menjelaskan skema pembayaran sisa pemotongan gaji tersebut. "Sisa pemotongan gaji bersih dibayarkan kemudian," tulis pihak manajemen dalam surat tersebut. Tapi bagi pekerja yang memiliki pinjaman, maka pemotongan pinjaman untuk  bulan Oktober 2016 juga akan ditunda.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Energi Mega masih enggan menjelaskan persoalan penunggakan pembayaran gaji karyawannya. "Saya lagi meeting," kata Direktur Utama Energi Mega Imam Agustino melalui pesan singkat kepada Katadata, Senin (7/11). Sedangkan seorang pejabat di pemerintahan membenarkan adanya persoalan tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan per akhir Juni 2016, Energi Mega memang menderita rugi bersih periode berjalan sebesar US$ 40,7 juta atau setara Rp 533,2 miliar. Jumlah kerugiannya hanya menurun sedikit dibandingkan periode sama 2015 yang sebesar US$ 42,6 juta.

PHK Migas

Energi Mega hingga kuartal II-2016 sebenarnya mencetak laba usaha sebesar US$ 32,8 juta atau melonjak hampir 400 persen dibandingkan periode sama 2015. Namun, laba usaha itu tergerus berbagai beban lain-lain. Pertama, rugi penurunan nilai aset US$ 1,9 juta.

(Baca: Soal Efisiensi Pegawai, Chevron Klaim Tak Ada Pengurangan Gaji)

Kedua, kenaikan beban keuangan menjadi US$ 32,2 juta dari sebelumnya US$ 28,7 juta. Beban ini berupa bunga utang berikut dendanya. Ketiga, beban denda US$ 18,6 juta. Keempat, beban lain-lain naik 50 persen menjadi US$ 15,6 juta, yaitu berupa penghapusan aset dan beban kantor.

Namun, kebijakan manajemen menunda pembayaran gaji karyawannya tersebut mengundang pertanyaan karena seharusnya tidak dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan. Sebab, gaji masuk dalam komponen cost recovery yang akan diganti oleh negara.  

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Untuk mendapatkan cost recovery, perusahaan migas harus mendapatkan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

(Baca: Shell PHK Lagi 2.200 Pegawai)

Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.

Di Indonesia, Energi Mega memiliki hak kelola di delapan blok migas. Di Blok Bentu, Blok Korinci Baru EMP, Blok Sungai Gelam, EMP memilik hak kelola 100 persen. Sedangkan di Blok Malacca Strait EMP Malacca Strait S.A. 60,49 persen, Blok Offshore PT Pertamina Hulu 36,72 persen, North West Java Blok Kangean Kangean Energy  50,00 persen, Blok Gebang EMP Gebang Limited 50,00 persen, dan Blok Tonga 95,00 persen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...