Jonan Minta Amendemen Kontrak Tambang Selesai Akhir Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin mempercepat amendemen kontrak karya (KK) tambang dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tujuannya untuk memberikan kepastian dalam berusaha.
Saat mengunjungi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta amendemen kontrak tambang segera diselesaikan. "Kalau bisa akhir tahun atau tahun depan (selesai)," kata dia, Kamis (27/10). (Baca: Tiga Pertimbangan Pemerintah Sebelum Buka Keran Ekspor Mineral)
Hingga kini, terdapat 34 perusahaan pemegang KK dan 73 perusahaan yang menjadi pemegang PKP2B. Dari jumlah tersebut, baru sembilan perusahaan pemegang KK dan 22 perusahaan pemegang PKP2B yang sudah menandatangani amendemen kontrak atau perjanjiannya.
Untuk mempercepat proses pembahasan amendemen kontrak, Menteri ESDM bahkan mengusulkan pembentukan tim khusus. "Bisnis itu masalah timing. Itu dipercepat tujuannya supaya kemudahan berbisnis ada," katanya.
Pembahasan renegosiasi amendemen kontrak mencakup enam poin, yakni wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan divestasi saham. Selain itu, memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Baca: Jonan Mulai Bahas Masalah Perpanjangan Kontrak Freeport)
Menurut Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono, kendala penyelesaian amendemen kontrak adalah ketentuan keuangan. Sebab, pemegang kontrak menginginkan agar kewajiban keuangan sama dengan kontrak lama. Tapi, pemerintah ingin mengubahnya dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. "Nanti diselesaikan Badan Kebijakan Fiskal," ujar dia.
Selain amendemen kontrak, Jonan meminta Direktur Jenderal Minerba menyelesaikan masalah lain seperti satu peta pengembangan sektor minerba. Ada pula penyederhanaan perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor pertambangan.
(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)
Hal lainnya adalah permasalahan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak dalam kategori clean and clear atau tanpa cacat baik hukum dan administrasi. Apalagi dari sekitar 10 ribu perusahaan pemegang IUP, hanya 6 ribu yang termasuk dalam kategori clean and clear. "Sampai akhir Januari harus selesai," ujar Jonan.