BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) oleh Chevron Makassar Ltd. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 yang dirilis BPK awal pekan ini, temuan tersebut adalah kehilangan barang milik negara berupa rig untuk kegiatan hulu migas.
Barang milik negara tipe Rig West Berani itu senilai US$ 1,03 juta pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Chevron Makassar. Hal ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara setara dengan nilai Rp 13,67 miliar. (Baca: Kementerian Energi: Proposal IDD Chevron Tak Masuk Akal)
Potensi kerugian negara ini terjadi karena Chevron Makassar belum mengganti aset yang hilang tersebut. “Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar memerintahkan pimpinan KKKS Chevron Makassar Ltd. mengganti barang milik negara tersebut,” kata BPK seperti dikutip dari IHPS I 2016.
Namun, Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z Yunus menilai Rig West Berani tersebut bukan milik negara. “Tidak ada rig milik negara,” kata dia kepada Katadata, Rabu (5/10).
Sedangkan pihak Chevron Indonesia sampai saat ini belum menanggapi hasil audit BPK tersebut. Senior Vice President Strategic Business Support Chevron Yanto Sianipar belum merespons pesan singkat yang disampaikan Katadata. (Baca: Kementerian ESDM Periksa Cost Recovery Limbah Chevron)
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memvonis laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) periode 2015 dengan opini tidak wajar. Padahal, selama empat tahun terakhir, lembaga itu mengantongi opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Kepala BPK Harry Azhar Azis menyatakan, opini disclaimer disematkan lantaran banyak persoalan dalam laporan keuangan SKK Migas. Persoalan pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012 lalu -setelah dibubarkan lalu berubah menjadi SKK Migas.
Akibat tidak adanya PHK, imbalan berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), masa persiapan pensiun (MPP), serta penghargaan ulang tahun dinas (PTUD) tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp 1 triliun. (Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Disclaimer)
"Kedua, piutang anandonment and site restoration kepada delapan kontraktor kontrak kerjasama senilai Rp 72,3 miliar belum dilaporkan," kata Harry saat pidato Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2016 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (4/10) kemarin.