Lelang Blok Migas Sepi, Investor Tunggu Revisi Aturan Cost Recovery
Animo para investor atau kontraktor mengikuti lelang blok minyak dan gas bumi (migas) masih rendah meski masa lelang akan berakhir Oktober nanti. Selain harga minyak yang masih anjlok, penyebabnya adalah kontraktor migas masih menanti insentif berupa perubahan aturan dari pemerintah.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja menengarai, kontraktor masih menanti kepastian perubahan regulasi di sektor migas sebelum mengikuti lelang. Beleid yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang perpajakan dan biaya pemulihan operasi (cost recovery) hulu migas.
"Ada beberapa (kontraktor) yang menunggu PP 79/2010 supaya lebih aktraktif. Masih wait and see," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (20/9). (Baca: Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas)
Sebelumnya, Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draf revisi PP tersebut. Ia juga sudah melaporkan draf revisi itu kepada Presiden Joko Widodo. "Akan kami umumkan 1-2 hari ke depan," kata Luhut, Senin (19/9) lalu.
Salah satu pokok perubahan dalam aturan itu adalah pemberian insentif untuk menggairahkan investasi hulu migas. Wiratmaja pernah mengatakan, pengaturan insentif pada kegiatan usaha hulu migas tidak hanya berupa insentif kredit. Insentif lainnya meliputi imbalan ongkos Domestic Market Obligation, depresiasi dipercepat dan tax holiday.
Selain itu, insentif bisa berupa perubahan perpajakan. Kementerian ESDM memang mengusulkan pemberlakuan kembali prinsip assume and discharged pada kegiatan usaha hulu migas. Dengan prinsip tersebut maka kontraktor migas tidak akan dikenakan pajak tidak langsung. Namun, belakangan Kementerian Keuangan menolak prinsip itu karena sudah tidak ada lagi sejak rezim Undang-Undang Migas terbit.
(Baca: Draf Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Sudah Dilaporkan ke Jokowi)
Di sisi lain, menurut Wiratmaja, jika akhirnya tidak ada blok migas yang laku dilelang pada tahun ini maka akan diikutsertakan pada lelang berikutnya. Agar lebih menarik, Kementerian ESDM berencana melakukan survei tambahan dan analisis terhadap blok-blok yang akan ditenderkan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sampai saat ini baru tiga blok migas konvensional yang sudah laku. "Blok West Kaimana, Onin, satu lagi saya lupa," ujar dia kepada Katadata, Jumat (9/9).
Padahal, lelang blok migas tahun ini didesain berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Agar menarik, dalam lelang tahun ini pemerintah menerapkan skema baru yaitu "open bid split". Dengan skema ini, investor dapat mengajukan penawaran bonus tanda tangan dan bagi hasil (split).
Tahun ini, pemerintah melelang 14 blok migas. Lelang ini terdiri dari tujuh wilayah kerja (WK) melalui mekanisme penawaran langsung dan tujuh WK melalui mekanisme lelang reguler. Untuk penawaran langsung ada Blok Bukit Barat (offshore Kepulauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), Onin (onshore-offshore, Papua Barat), dan West Kaimana (onshore-offshore, Papua Barat).
(Baca: Sudah Ubah Skema, Lelang Blok Migas 2016 Tetap Memprihatinkan)
Jadwal penawaran langsung pertama, terdiri dari kegiatan akses dokumen lelang pada 18 Juli 2016-22 Agustus 2016. Kedua proses forum klarifikasi yang berlangsung pada 21 Juli-24 Agustus 2016. Ketiga, pemasukan dokumen partisipasi 31 Agustus lalu.
Sementara untuk lelang reguler ada South CPP (onshore Riau), Suremana I (offshore Makassar Strait), SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat). Kemudian North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur).
Jadwal penawaran reguler pertama, yakni proses akses dokumen lelang pada 15 Juni-19 Oktober 2016. Kedua, proses forum klarifikasi pada 20 Juni-19 Oktober 2016. Ketiga, pemasukan dokumen partisipasi pada 20 Oktober mendatang.