Menteri Susi Jadikan 63 Kapal Ilegal Sebagai Sarang Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sebanyak 63 kapal ilegal penangkap ikan, illegal fishing, sebagai rumpon atau sarang ikan. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2016.
Menurut Susi, karena tidak diledakkan seperti dalam beberapa kasus kapal illegal fishing sebelumnya, kapal-kapal tersebut cukup ditenggelamkan secara pelan-pelan. Dengan harapan, nanti akan dikonstruksi menjadi rumpon. (Baca: Menteri Susi: Banyak Bangkai Kapal Hilang).
Penenggelaman kapal ini berlokasi di delapan daerah. Namun, Susi tidak menyebut detail tempatnya. “Kita rumponkan, bukan ditenggelamkan,” kata Susi usai Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016
Sebenarnya, kata dia, ada lebih banyak lagi kapal ilegal yang semestinya ditenggelamkan. Namun karena keputusan pengadilan belum inkracht maka baru 63 kapal ini didahulukan.
(Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi).
Dalam prosesi ini, Susi tidak datang ke lokasi penenggelaman. Dia dijadwalkan meresmikan sebuah Pusat Komando dan Pengendalian Angkatan Laut (Puskodal) serta cold storage di lokasi yang terpisah. “Jadi saya tidak bisa datang,” ujarnya.
Sebelum penenggelaman kapal ilegal untuk dijadikan rumpon, ratusan kapal telah diledakkan. Misalnya, Susi bersama Satuan Tugas Illegal Fishing 115, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian pada Maret silam meledakkan Fishing Vessel (FV) Viking. Kapal pencuri ikan lintas negara yang legendaris itu dihancurkan di Perairan Tanjung Batu Mandi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
MV Viking dengan bobot 1.322 Gross Ton (GT) dilengkapi jaring penangkap ikan sepanjang 399 kilometer. Ini merupakan kapal terbesar pencoleng ikan yang pernah diledakkan pemerintah Indonesia. (Lihat Grafik: Susi Mengoyak Jaring Viking).