Pemerintah Kejar Tunggakan Bonus Tanda Tangan Migas US$ 2 Juta
Pemerintah sedang mengejar tunggakan bonus tanda tangan yang belum dibayarkan oleh beberapa kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bonus tandatangan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor dalam mengelola suatu wilayah kerja migas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan hingga kini ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Jika satu kontrak bagi hasil memiliki kewajiban bonus tanda tangan senilai US$1 juta, ini nilainya setara dengan dua perusahaan migas yang masih menunggak. (Baca: Pemerintah Ingin Bonus Tandatangan dari Blok Mahakam Lebih Besar)
Kontraktor migas yang belum membayar tersebut, kata Wirat, adalah kontraktor migas yang sudah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. "Blok-blok tersebut sudah diterminasi, tapi bonus tanda tangan harus tetep jalan," kata Wirat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurutnya, tunggakan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi. Wirat menduduki posisi tersebut sejak 2015.
Tunggakan terjadi karena ada celah dalam mekanisme bonus tanda tangan. Saat itu, bonus tanda tangan boleh diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.
Karena itu, dalam kontrak bagi hasil saat ini, bonus tanda tangan harus dibayar di muka. Artinya sebelum kontrak diberikan kontraktor sudah harus menyetor besaran dana itu. Tujuannya agar kontraktor tidak menghindari pembayaran ketika kontrak PSC ditandatangani. (Baca: Lelang Blok Migas 2016, Kontraktor Bisa Tawar Besaran Bagi Hasil).
Untuk penagihan tunggakan bonus tanda tangan US$2 juta tersebut, Wiratmaja akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. “Akan dilimpahkan ke Pengelolaan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Pengaturan bonus tandatangan di sektor hulu migas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, bonus tanda tangan merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga pernah menegur 15 KKKS yang tak melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak. Ke-15 perusahaan migas ini seharusnya sudah melakukan eksplorasi, tapi tidak kunjung melaksanakan kegiatan tersebut. (Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran).
Selain itu, mereka juga tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus). “Kami mencari mereka, ternyata kantor sudah tidak ditemukan. Dihubungi contact person-nya belum bisa dikontak. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan pertama,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2016