Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty
Pemerintah belum bersikap terhadap rencana gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang akan dilayangkan Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah memperingatkan bahwa beleid itu bertujuan untuk kepentingan negara.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, gugatan semacam ini merupakan hal biasa yang terjadi di negara demokrasi. Namun, dia belum mau berkomentar perihal dampak rencana gugatan tersebut terhadap minat para wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty.
Yang jelas, Bambang mengingatkan bahwa beleid pengampunan pajak tersebut disiapkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, apalagi pihak asing. “Itu biasa. Pokoknya untuk kepentingan negara,” katanya di Jakarta, Senin (11/7).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga enggan berkomentar perihal rencana gugatan masyarakat terhadap beleid pengampunan pajak tersebut. Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga belum meneken UU yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan lalu. “Biarkan saja dulu.”
(Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri)
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tidak mempersoalkan rencana gugatan masyarakat atas UU Tax Amnesty ini. Namun dia mengingatkan, jika tidak ada tax amnesty maka pemerintah akan menerapkan penegakan hukum atas kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Yang menggugat harus paham juga, SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah benar atau tidak? Jujur atau tidak? Udah gitu saja,” ujar Ken.
Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo optimistis pengampunan pajak akan terlaksana tahun ini meskipun sejumlah kelompok masyarakat berencana menggugat beleid tersebut. Alasannya, BI menilai banyak peminat kebijakan itu berdasarkan besarnya arus modal asing masuk hingga Juni tahun ini.
(Baca: Jokowi Resmikan Tax Amnesty, Pejabat dan 500 Pengusaha Hadir)
Menurut Agus, rencana gugatan semacam itu merupakan hal biasa terjadi di negara hukum. Tetapi ia yakin gugatan tersebut akan dimenangkan oleh pemerintah. Sebab, penggodokan beleid ini memakan waktu lama yang penuh dengan persiapan. Jadi, aturan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai kemungkinan situasi.
Pada Minggu (10/7) lalu, kelompok masyarakat yang berhimpun dalam Yayasan Satu Keadilan dan SPRI berencana menggugat UU Tax Amnesty ke MK jika sudah diteken Presiden. Paling lambat mereka akan mengajukan gugatan pada 29 Juli mendatang atau satu bulan setelah beleid itu disahkan oleh DPR.
Ada 11 pasal dari 27 pasal dalam UU Pengampunan Pajak itu yang akan digugat. Yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 4, Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(Baca: Euforia Tax Amnesty Gairahkan Investasi dan Industri Properti)
Pasal 1 angka 1 ini berisi tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian, Pasal 22 mengenai impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut. Pasal ini berbunyi: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.