Pertamina Ajukan Perpanjangan Dua Blok Migas di Aceh Tahun Ini
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menargetkan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) akan diajukan tahun ini. Pertimbangannya, dua blok minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu akan berakhir masa kontraknya tahun 2018.
Untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi internal terhadap dua blok tersebut, termasuk dari aspek komersialnya. "Semoga tahun ini sudah kami sampaikan ke pemerintah (proposal perpanjangan kontrak)," kata dia kepada Katadata, Rabu (8/6).
Menurut Gunung, salah satu alasan PHE memperpanjang kontrak kedua blok tersebut adalah potensinya masih besar. Aset yang berada di bawah permukaan atau biasa disebut subsurface pada kedua blok itu masih ekonomis dan menguntungkan untuk dikembangkan. (Baca: Berharap Kejayaan Arun Bisa Kembali di Aceh)
Jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir masa kontraknya, PHE memang sudah harus mengajukan proposal perpanjangan kontrak. Sebab, dalam beleid tersebut ada klausul yang menyatakan permohonan perpanjangan kontrak kerjasama disampaikan ke pemerintah paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak bagi hasil berakhir. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak mengajukan perpanjangan, kontraktor dianggap tidak berminat lagi mengelola blok itu.
Pertamina baru memiliki Blok NSO dan Blok B sejak Oktober tahun lalu. Kedua blok ini diambil alih dari perusahaan migas asal Amerika Serikat, ExxonMobil bersamaan dengan fasilitas regasifikasi Arun. (Baca: Aceh Merasa Diabaikan Dalam Proses Akuisisi Blok B dan NSO)
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok B mencapai 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf. Sementara Blok NSO menyimpan cadangan minyak sebesar 272 MTSB dan cadangan gas 92 bscf.
Blok B mulai berproduksi di tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 MMSCFD, sedangkan Blok NSO mulai berproduksi di tahun 1996 dengan puncak produksi sekitar 400 MMSCFD. Hingga saat ini tak kurang dari 18 triliun kaki kubik (TCF) gas telah diproduksikan. Gas tersebut dialirkan melalui pipa Arun-Belawan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro sebelumnya pernah mengatakan, akan merancang pertemuan terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh untuk membicarakan perpanjangan kontrak Blok NSO dan Blok B. "Karena ketika kontrak habis mungkin ada aspirasi dari pemerintah daerah untuk ikut atau segala macam," katanya, beberapa waktu lalu.
Apalagi dalam Permen 15 tahun 2015, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpeluang menjadi mitra pemegang hak pengelolaan blok migas dengan hak kelola maksimal 10 persen. (Baca: Pertamina Gandeng Pemprov Aceh Perpanjang Kontrak 2 Blok Migas)
Sementara dalam wawancara khusus dengan Katadata beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengatakan BUMD di wilayah Aceh masih sangat terbatas. Bahkan, di tingkat provinsi hanya ada satu BUMD yang notabene masih kesulitan bergerak karena dukungan finansialnya minim.