SKK Migas Minta Evaluasi Izin Penggunaan Kapal Asing Diperpanjang

Anggita Rezki Amelia
16 Mei 2016, 20:01
Migas
Katadata | Dok.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta Kementerian Perhubungan memperpanjang masa waktu evaluasi izin penggunaan kapal berbendera asing untuk industri migas. Penyebabnya, selama ini Kementerian Perhubungan mewajibkan kapal asing mengantongi izin yang dievaluasi setiap tiga bulan. 

Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Baris Sitorus berharap evaluasi izin kapal berbendera asing dilakukan setiap satu tahun atau paling tidak sesuai kebutuhan. Hal ini mengacu pada ketersediaan kapal pengeboran (drilling) dan seismik untuk industri migas  yang jumlahnya terbatas di dunia. “Kami minta pengecualian karena tidak ada kapal. Jadi kalau tidak ada (kapal), apa kami terus tidak bisa bekerja,” kata dia di Jakarta, Senin (16/5.

(Baca: Kementerian ESDM Minta Kemudahan Azas Cabotage untuk Migas)

Kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia sebenarnya untuk menerapkan azas cabotage. Penerapan azas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam Pasal 8 beleid itu tercantum, kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. 

Menindaklanjuti azas cabotage tersebut, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di Perairan. Namun, setahun berselang aturan direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011 tentang Angkutan Perairan Laut. Dalam aturan itu, pemerintah memberikan pengecualian azas cabotage untuk industri migas.

Dengan adanya aturan itu, kegiatan survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air boleh menggunakan kapal berbendera asing. Namun, kapal tersebut harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Menteri Perhubungan. (Baca: Jonan Tolak Usulan Soal Izin Kapal Migas Berbendera Asing)

Menurut Baris, kontraktor migas sebenarnya tidak keberatan dengan aturan itu, asalkan sudah ada ketersediaan kapal penunjang migas di dalam negeri yang sesuai kebutuhan dan harganya kompetitif. Permasalahannya kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan drilling masih terbatas.

Karena itu, Baris mendorong agar Indonesian National Shipowners Association (INSA) dapat meningkatkan ketersediaan kapal dalam negeri. Apalagi kebutuhan perkapalan untuk penunjang migas masih sangat diperlukan di tengah semakin banyak proyek migas berada di laut dalam, terutama untuk wilayah timur Indonesia . Belum lagi, masa kontrak kapal-kapal yang digunakan kontraktor migas saat ini telah habis. "Ini peluang yang bisa diambil pemain lokal," ujar dia. 

Berdasarkan data SKK Migas, rata-rata penggunaan kapal per Januari 2016 sebanyak 631 unit. Jenisnya bervariasi, mulai dari kapal Floating Production Storage and Offloading  (FPSO), kapal tangki gas alam cair, hingga kapal kargo. (Baca: BUMN Diminta Kembangkan Usaha Pelayaran Lepas Pantai)

Total penggunaan kapal tersebut lebih rendah dari jumlah kapal yang digunakan pada tahun lalu. Penyebabnya adalah rendahnya harga minyak dan ketersediaan kapal Indonesia yang belum sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. SKK Migas mencatat jumlah kapal penunjang migas yang dipakai kontraktor pada tahun lalu sebanyak 667 unit kapal. Saat ini, ada sekitar 27 unit kapal FPSO dan FSO yang digunakan kontraktor. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...