Inpex Tak Berminat Perpanjang Kontrak Blok East Kalimantan
Inpex Corporation mengaku tidak berminat memperpanjang kontrak pengelolaan Blok East Kalimantan setelah masa kontraknya berakhir tahun 2018. Sebelumnya, Chevron Indonesia selaku mitra kerja Inpex di blok minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur tersebut, mengumumkan keputusan yang sama. Hal ini semakin memperbesar peluang PT Pertamina (Persero) untuk menjadi pengelola baru Blok East Kalimantan.
Juru bicara Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan, sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada pemerintah. “Inpex tidak akan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak East Kalimantan kepada pemerintah setelah kontrak berakhir nanti,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/4). (Baca: Pertamina Minta Buka Ruang Data Blok East Kalimantan)
Namun, dia tidak menjelaskan alasan perusahaan asal Jepang tersebut yang tak mau lagi memperpanjang kontrak pengelolaan Blok East Kalimantan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inpex memiliki 7,5 persen hak pengelolaan di blok itu. Sementara sisanya dimiliki oleh Chevron Indonesia, yang sekaligus menjadi operator Blok East Kalimantan. Kementerian ESDM juga mencatat jumlah cadangan minyak yang ada di blok tersebut sebesar 63.580 million stock tank barrels (MTSB). Sementara cadangan gasnya 2.317,87 miliar kaki kubik (bscf).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengaku telah menerima pemberitahuan Inpex perihal ketidakberminatannya lagi mengelola Blok East Kalimantan. Salah satu alasannya adalah harga minyak dunia. “Harga minyak dunia lagi rendah, sementara biaya yang dikeluarkan besar,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/4).
Menurut dia, pengelolaan Blok East Kalimantan bisa saja diserahkan ke Pertamina tahun 2018. Hal ini tentu saja bisa dilakukan kalau Pertamina memang berminat mengelola blok itu. Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya. (Baca: Tak Diperpanjang Chevron, Pertamina Siap Ambil Blok East Kalimantan)
Dalam aturan tersebut, pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor dan pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor.
Untuk mendapatkan persetujuan mengelola blok yang akan berakhir masa kontraknya, Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak suatu blok migas berakhir. Jika memang berminat, Pertamina dapat mengajukan permohonan izin pembukaan data dan pemanfaatan data pada wilayah kerja yang akan berakhir kontrak kerja samanya kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal ESDM. (Baca: Pertamina Diminta Hati-Hati Ambil Blok East Kalimantan)
Pertamina sebenarnya berminat mengambil alih pengelolaan Blok East Kalimantan. Bahkan, Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan, Pertamina sudah pernah menyampaikan minat tersebut kepada pemerintah. “Itu sudah kami ajukan permohonannya ke pemerintah,” kata dia kepada Katadata, Selasa (19/4).