Pelayanan Publik Biang Keladi Penurunan Indeks Anti Korupsi 2015

Yura Syahrul
22 Februari 2016, 15:31
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung KPK (KATADATA | Arief Kamaludin)

KATADATA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2015 sebesar 3,59. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2014 yang sebesar 3,61. Dengan skala 0 sampai 5 dimana nilai mendekati 5 menunjukkan perilaku semakin antikorupsi, berarti perilaku antikorupsi tahun 2015 mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya.

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi utama, yakni persepsi dan pengalaman terhadap korupsi. Unsur persepsi merupakan pendapat atau penilaian terhadap kebiasaan perilaku koruptif di masayarakat. Menurut Kepala BPS Suryamin, indeks persepsi cenderung meningkat dari tahun 2012 hingga 2015, yakni dari 3,54 menjadi 3,73. Hal ini menggambarkan pemahaman dan penilaian masyarakat semakin antikorupsi atau menolak praktik korupsi.

Sedangkan indeks pengalaman terus turun pada periode waktu yang sama dari 3,58 menjadi 3,39. Ini menunjukkan bahwa masyarakat pada tataran praktik ketika berhadapan dengan pelayanan publik masih melakukan tindakan korupsi. Dengan kata lain, terkesan masyarakat semakin membenci korupsi namun tidak sejalan dengan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Suryamin memaparkan 10 layanan publik yang masih terbelit praktik korupsi. Mulai dari pemberian uang di tingkat RT/RW untuk perpanjangan KTP, di kelurahan untuk pengurusan KK (kartu keluarga), SKTM, di kepolisian untuk pengurusan administrasi, di PLN untuk listrik, di rumahsakit dan puskesmas, di sekolah,di lembaga peradilan, di KUA (Kantor Urusan Agama), di dinas kependudukan, hingga di bidang pertanahan. “Perilaku korupsi di pelayanan publik ini jangan digambarkan sebagai korupsi yang besar," katanya di kantor BPS, Jakarta, Senin (22/2).

(Baca: Jokowi Tak Instruksikan Menteri Yuddy Publikasikan Rapor Menteri)

Secara lebih rinci, Suryamin menjelaskan, peningkatan praktik korupsi pada layanan publik meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2012, indeks korupsi pelayanan publik sebesar 31,93. Setahun berselang naik menjadi 32,39. Sedangkan tahun 2014 melonjak menjadi 40,21 dan 41,36 pada 2015. “Hal inilah yang menjadi salah satu faktor menurunnya IPAK nasional,” katanya. Namun, survei yang dilakukan BPS tersebut tidak merinci bidang layanan publik yang paling banyak tersangkut praktik korupsi.

Sebagai informasi, BPS melakukan survei IPAK ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Survei ini dilakukan sejak 2012, dan untuk 2015 dilangsungkan pada November tahun lalu dengan melibatkan 10.000 rumahtangga yang tersebar diseluruh Indonesia.

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, penurunan IPAK ini penting sebagai masukan bagi KPK. Meski secara nilai praktik korupsi tersebut sangat kecil dan tidak diusut oleh KPK, pihaknya tetap berusaha melakukan pencegahan. Harapannya, angka persepsi dan pengalaman bisa naik di survei berikutnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pemerintah daerah menjalankan tiga kegiatan. "KPK mendorong pemda untuk menerapkan e-budgeting, e-procurement, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujarnya.

Direktur Perundang-undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadiawati memiliki pandangannya tersendiri. Menurutnya, hasil survei ini memang bisa dijadikan landasan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. Namun, dia berharap para penyelenggara negara diikutsertakan pada survei mendatang akar sehingga menghasilkan data yang lebih kredibel. "Survei ini menggunakan satu komponen sasaran survei. Belum mengintegrasikan komponen penyelenggara negara," katanya.

Reporter: Miftah Ardhian

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...