Menteri Sudirman: Dana Ketahanan Energi Tak Dipungut dari Masyarakat

Arnold Sirait
19 Februari 2016, 14:03
BBM solar AK
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas pengisian bahan bakar melayani pembeli di sebuah SPBU di Jakarta.

KATADATA -  Setelah sebulan tertunda, pemerintah menggulirkan kembali wacana pemungutan dana ketahanan energi. Berbeda dengan konsep sebelumnya, kali ini dana tersebut tidak akan dipungut dari masyarakat. Ini dilakukan setelah mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Padahal dalam mengambil kebijakan pemerintah harus memperhatikan pandangan masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan dalam konsep yang baru ini pemerintah memungut dari badan usaha di sektor hilir, tidak akan diambil dari harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibebankan ke masyarakat. “Pungutan kepada masyarakat itu tidak akan dilakukan,” kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016. (Baca: SPBU Asing Akan Dikenai Dana Ketahanan Energi). Pemerintah juga akan memungut dana ketahanan energi dari sektor hulu. Penerimaan negara bukan pajak dari sektor ini akan disisihkan untuk mengumpulkan dana tersebut.

Selain itu, Sudirman berharap sumber lain dana ketahanan energi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Walau demikian, dia tidak meminta bagian yang besar dalam APBNP 2016. Angka yang realistis untuk saat ini Rp 1 - 3 triliun. Dana itu bisa diambil dari penghematan pos belanja lain.

Sayangnya dia tidak menyebutkan pos mana yang akan dihemat. Yang pasti Sudirman meminta pembentukan lembaga untuk mengumpulkan dana ini segera terbentuk. “Saya nanti akan memohon kepada Presiden dan Menteri Keuangan dan Komisi VII supaya gagasannya terealisir tahun ini,” ujar dia. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk BLU Pengelola Dana Ketahanan Energi)

Pembentukan dana ketahanan energi dianggap penting sebagai ketahanan energi. Dana ini nantinya bisa digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan. Penerima manfaat dana ketahanan energi di sektor energi baru dan terbarukan adalah industri panas bumi, surya, angin, air, bioenergi, serta arus laut dalam. Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Apalagi saat ini Indonesia merupakan salah satu negara importir Bahan Bakar Minyak.

Ke depan Sudirman berharap Indonesia tidak hanya memiliki dana ketahanan energi, tapi juga bisa menerapkan pajak BBM. Namun penerapan pajak BBM ini belum tentu bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pertimbangannya adalah kondisi ekonomi saat ini yang masih terasa lesu. (Baca: Jebakan Minyak Murah, Pemerintah Dukung Proyek Energi Baru Rp 47 T).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok aturan untuk dana ketahanan energi. Aturan ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan dana ketahanan energi. Dia belum mengetahui, nantinya dasar hukum ini akan berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. “Saat ini cantelan besarnya belum ada,” kata dia kepada Katadata di Gedung Kementerian Keuangan, hari ini.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...