Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur
KATADATA - Pemerintah berencana memberikan insentif harga bagi kilang-kilang yang akan dibangun di mulut sumur minyak. Kilang tersebut memperoleh keuntungan berupa pasokan minyak dengan harga lebih murah dibandingkan kilang di lokasi yang lain. Sebab, secara keekonomian dapat memotong biaya distribusi yang harus ditanggung para kontraktor minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan mengenai formula harga minyak mentah untuk kilang yang berada di mulut sumur. Dalam pembahasan tersebut, formula harganya memang bakal lebih murah. Berbeda dengan harga pasokan minyak mentah untuk kilang selama ini yang lebih mahal karena dihitung berdasarkan harga di titik serah, yang biasanya di kapal. Meskipun minyak tersebut diambil langsung dari mulut sumur.
“Siapapun yang membeli minyak di mulut sumur akan mendapatkan dispensasi tidak harus bayar transportasi,” katanya kepada Katadata di Nusa Dua, Bali, Jumat pekan lalu (12/2).
Iming-iming pemberian insentif tersebut diharapkan mampu menggairahkan para investor untuk membangun kilang, khususnya di mulut sumur minyak. Wiratmaja mengungkapkan, selama ini sangat sulit mencari investor kilang karena keuntungan yang didapat dari bisnis kilang sangat kecil. Sementara dana yang dikeluarkan untuk investasi kilang besar. Ia menyebut, marjin yang didapat investor kilang biasanya hanya sekitar 1,5 sampai 3 persen.
Karena itu, pemerintah memberikan beberapa insentif dan kemudahan kepada investor yang ingin membangun kilang. Kebijakan memberikan harga lebih murah kepada investor kilang yang berada di mulut sumur tersebut juga tidak akan merugikan negara. Sebab, penerimaan yang didapat oleh negara dari penjualan minyak juga biasanya dihitung setelah dikurangi biaya transportasi.
(Baca: Investor Dijanjikan Untung Besar dari Kilang Tuban)
Di luar itu, pemerintah sebenarnya sudah memberikan insentif untuk investor kilang. Kemudahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam Perpres ini, pemerintah memberikan insentif dan jaminan dalam pembangunan kilang. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko berdasarkan perjanjian Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Sementara bentuk insentif dari pemerintah adalah pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.
(Baca: Minyak Blok Cepu ke Kontraktor Swasta Setop, 800 Pekerja Menganggur)
Beleid itu jugan mengatur mengenai pembelian produk olahan kilang minyak. Dalam Pasal 28 disebutkan, PT Pertamina (Persero) dapat bertindak sebagai pembeli bahan bakar minyak (BBM) atau produk lain olahan lainnya dari hasil pembangunan dan produksi kilang minyak oleh badan usaha. Artinya Pertamina tidak wajib membeli produk olahan kilang minyak. Transaksi jual-beli minyak harus berdasarkan skema bisnis biasa.
Poin inilah yang dikritik oleh investor kilang. Dengan tidak adanya kewajiban membeli produk olahan kilang, investor khawatir terhadap nasib penyerapan produksi kilangnya. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama PT Indo Kilang Prima Bun Sentoso. Dia cemas setelah kilang terbangun tidak ada pembeli. PT Indo Kilang Prima akan membangun kilang di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan kapasitas enam ribubarel per hari ( bph). Investasi yang dibutuhkan US$ 54 juta.
(Baca: Perpres Kilang Terbit, Pemerintah Janjikan Insentif dan Jaminan)
Selain masalah pembeli, dia mengatakan, kendala lain membangun kilang yaitu terkait pasokan bahan baku minyak. Awalnya, kilang ini akan dipasok oleh PT EMP Tonga. Sayangnya, produksi EMP terus menurun sehingga pasokannya juga berkurang. Untuk mengatasi masalah tersebut, dia meminta bantuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) agar dapat pasokan minyak dari PT SPE Petroleum Ltd, PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL), dan PT Pasific Oil & Gas (POG).