Selain Chevron, Dirjen Migas: Belum Ada PHK Kontraktor Besar
KATADATA - Terus melorotnya harga minyak dunia telah memukul banyak perusahaan minyak dan gas bumi (migas) sehingga melakukan langkah-langkah efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya rencana PHK oleh sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas yang beroperasi di Indonesia.
Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja menegaskan hanya ada satu kontraktor besar yang kelihatan bakal melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. “Saya sudah berdiskusi dengan KKKS besar. Sebagian besar belum ada rencana (PHK), hanya Chevron yang sudah kelihatan," katanya dalam acara diskusi bersama beberapa media massa di Jakarta, Jumat malam (29/1).
Ia pun buru-buru menambahkan, efisiensi yang dilakukan Chevron bukanlah berupa PHK para karyawannya. Yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat itu adalah perampingan organisasi karena menggabungkan operasional usahanya di Kalimantan dan Sumatera.
Sedangkan untuk mencegah PHK oleh kontraktor migas gara-gara penurunan harga minyak saat ini, Kementerian ESDM mengizinkan moratorium atau pembekuan rekrutmen karyawan baru. “Bisa kami maklumi (moratorium) dengan kondisi harga saat ini. Jadi mereka (KKKS) belum ada rencana menerima pegawai baru tahun ini," ujar Wiratmaja. Namun, moratorium perekrutan karyawan baru itu akan dicabut kalau harga minyak naik lagi di masa depan.
(Baca: PHK Ribuan Karyawan, Chevron Yakin Operasionalnya Lebih Baik)
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menambahkan, moratorium tersebut merupakan jalan keluar agar tidak adanya pemecatan karyawan. "Jadi oke kami setujui moratorium, tapi dengan memberikan jaminan jangan sampai ada PHK," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro meminta agar para KKKS lebih mengutamakan efisiensi berupa penghematan operasional dan inovasi ketimbang PHK karyawan dalam menghadapi penurunan harga minyak. “Semua paham bahwa kondisi migas sedang prihatin, terpuruk. Tapi jangan sampai keterpurukan ini menjadi menumbalkan manusia,” katanya seusai menemui pengurus Konferedasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (29/1).
(Baca: Banyak Perusahaan Tutup Jika Harga Minyak di Bawah US$ 30)
Ia menyatakan, hingga saat ini SKK Migas belum menyetujui rencana PHK yang diajukan oleh para kontraktor migas. Termasuk, rencana PHK karyawan Chevron. “Masih dibahas bolak-balik.”
Menanggapi kabar PHK karyawan PT Star Energy, Elan menyatakan akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak manajemen. “Star akan kami panggil,” katanya. Namun, dia tidak menepis kabar adanya PHK karyawan migas karena kontrak kerjasamanya sudah berakhir. “Ada satu-dua (perusahaan migas yang melakukan PHK), sifatnya mutual agreement termination. Silakan,” ujarnya.
Di sisi lain, SKK Migas tidak bisa berbuat banyak terhadap PHK karyawan perusahaan jasa penunjang migas karena itu di luar kewenangan pemerintah. Meski begitu, SKK Migas akan membantu mencarikan jalan keluarnya bersama para KKKS.
(Baca: Cegah PHK, Pemerintah Beri Insentif Kontraktor Migas)
Elan mencontohkan pemberhentian para pekerja perusahaan subkontraktor VICO Indonesia karena masa kontraknya sudah berakhir. Para pekerja itu mendapatkan pesangon dan diberikan pendampingan untuk berwiraswasta. “Itu yang kami lakukan untuk tenaga third party. Tapi jangan sampai ini jadi preseden untuk dipercepat semuanya,” katanya.
Selain itu, Elan menjelaskan SKK Migas menawarkan solusi untuk mengatasi ancaman PHK di perusahaan migas. Ada tiga opsi yang bisa dilakukan. Pertama, pengurangan karyawan itu harus secara alami dengan tidak memperpanjang masa pensiun karyawan lama. “Saat ini banyak perusahaan minyak yang masih merekrut secara kontrak para pensiunan. Yang muda muda kasihlah kesempatan,” katanya.
Langkah kedua adalah tidak melakukan perekrutan karyawan baru. Ketiga, mempermudah aturan pensiun dini secara sukarela. Perusahaan migas dapat mempersilakan para karyawannya mengajukan pensiun dini. Agar program itu bisa berjalan, perusahaan mempermudah persyaratannya. Contohnya, pesangon yang biasanya diberikan untuk karyawan yang bersedia pensiun dini untuk usia 45 tahun atau masa kerja 15 tahun. “Sekarang hapus saja aturan itu. Baru (kerja) 6 tahun, kalau mau pensiun dini dipersilakan dan tetap dapat pesangon,” ujar Elan.