Akhir "Percaloan" Freeport, Setya Novanto Mundur

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 22:10
Jejak Kontroversi Setya Novanto
Katadata

KATADATA - Setelah jeda skors, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dimulai kembali malam ini. Tidak seperti sidang awal, pertemuan lanjutan untuk mendengarkan pandangan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Surahman Hidayat dan Kahar Muzakir, sempat berjalan tertutup.    

Di tengah rapat tersebut tersiar kabar Setya Novanto mundur dari Ketua DPR. Benar, ketika sidang dibuka kembali menjelang pukul 21.00, Surahman membacakan surat pengunduran diri tersebut. “Untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat,” demikian pernyataan Setya kepada piminan DPR RI yang dibacakan Surahman, Rabu, 16 Desember 2015.

Pengunduran diri ini tentu menjadi antiklimaks dari persidangan di Mahkamah Kehormatan yang sudah berjalan sejak dua pekan lalu. Tarik-ulur tak hanya terjadi di ruang persidangan. Berbagai intrik terjadi seperti pergantian anggota MKD di pertengahan hingga di hari terakhir putusan. Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem menjadi bagian terakhir dalam tambal sulam ini. (Baca: Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!)

Yang juga mengejutkan publik adalah penilaian akhir anggota MKD. Fraksi Gerindra dan Golkar yang dari awal persidangan selalu mempermasalahkan legal standing pengadu dan validasi alat bukti, bahkan bermaksud menutup sidang terhadap Setya ini, malah menetapkan Setya melakukan pelanggaran berat. Mereka yang memilih opsi ini yaitu Dimyati Natakusuma dari PPP, M. Prakosa (PDIP), Sufmi Dasco dan Supratman dari  (Gerindra), lalu Adies Kadir, Ridwan Bae, dan Kahar Muzakir dari Golkar.

Sementara itu, sembilan anggota lainnya menyatakan pelanggaran Setya Novanto tergolong sedang. Yang memilih alternatif tersebut yaitu Darizal Bazir dan Guntur Sasongko dari Demokrat, Junimart Girsang dan Riska Mariska dari PDIP, Maman Imanulhaq (PKB),  Victor Laiskodat (NasDem), Sukiman dan Ahmad Bakri dari PAN, serta Syarifuddin Suding (Hanura).

Langkah mengejutkan tersebut, menurut Akbar Faizal, rupanya salah satu strategi kubu Sang Ketua DPR. “Ini adalah skenario penyelamatan Setya Novanto yang terlambat,” kata Akbar. (Baca: Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!).

Dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan, kedua opsi pelanggaran tersebut memang mempunyai konsekuensi berbeda. Bila kata akhir Mahkamah Kehormatan memutuskan melakukan pelanggaran sedang maka teradu akan dipindahkan keanggotaanya dalam alat kelengkapan DPR atau dicopot dari jabatan di pimpinan DPR.

Adapun bila divonis berat, Setya Novanto akan diberhentikan sementara paling singkat tiga bulan. “Atau pemberhentian sebagai Anggota,” demikian bunyi Pasal 63 ayat c. 

Namun, sanksi ini memilik  konsekuensi lanjutan yaitu mesti dibentuk panel yang bersifat ad hoc. Putusan panel kemudian disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Karena itu ada anggapan bahwa pembentukan panel merupakan siasat lain untuk menyelamatkan Setya. Sebab, panel ad hoc dirasa lebih mudah untuk mendapat intervensi dan memiliki kelemahan yang dapat memutarbalikan hasil persidangan. “Itu hanya strategi mereka. Ada udang di balik batu,” kata Bvitri Susanti anggota Koalisi Bersihkan DPR.

Bvitri mengatakan terdapat dua kelemahan utama jika panel ad-hoc dibentuk. Pertama, pemilihan anggota panel sangat riskan dan rawan intervensi serta membuat masa penyelidikan yang lebih lama. “Jika dibentuk, saya minta pemilihan anggota terbuka dan sidang terbuka,” ujarnya. Kelemahan kedua adalah keputusan panel ad hoc sifatnya hanya rekomendasi untuk dibawa ke paripurna, dan paripurna bisa menolak rekomendasi itu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Miftah Ardhian

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...