Tanpa Alasan Jelas, Sidang Setya Novanto Diundur
KATADATA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto diundur. Sedianya, Setya akan memberi kesaksiana di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pagi ini pukul 09.00. Namun, agenda tersebut ditunda sampai pukul 13.00 setelah ada permintaan dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Ada surat yang masuk, Setya Novanto minta sidang pukul 13.00 karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Surrahman Hidayat, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015. Namun, Surrahman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut. (Lihat: Takut Rakyat Marah, Reza Diperiksa Setelah Setya Novanto).
Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem, menyayangkan keputusan pengunduran waktu sidang ini. Ketua DPR Setya Novanto seharusnya menepati jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Apalagi, alasan berhalangannya tidak jelas. “Kecuali beliau menghadiri acara yang sangat penting seperti rapat dengan Presiden,” ujar Akbar. (Lihat ekonografik: Jejak Kontroversi Setya Novanto).
Namun, anggota MKD lainnya, Supratman Andi Agtas, berbeda pandangan dengan Akbar Faizal. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, satu koalisi dengan Partai Golkar, itu mengapresiasi keputusan Setya Novanto. Alasannya, kesediaan Setya memenuhi panggilan sudah merupakan kemajuan. “Setya Novanto hanya minta undur beberapa jam,” kata Supratman.
Dia berapologi, kedatangan Setya walau mundur masih lebih baik dari saksi kunci lain yaitu Muhamad Reza Chalid yang tidak menghadiri sidang MKD. Karena permintaan ini, MKD akhirnya menggelar rapat internal dan memutuskan sidang pemerikasaan Setya Novanto ditunda sampai pukul 13.00. (Baca juga: Setya Novanto Dinilai Terbukti Melanggar Kode Etik).
Sumber Katadata mengatakan, salah satu yang masih menjadi perdebatan di dalam adalah pelaksanan sidang tersebut, apakah akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. “Setya Novanto bersedia mengikuti sidang tapi sebagai imbalanya sidang dilaksanakan secara tertutup,” kata dia.
Mengenai terbuka atau tertutupnya persidangan ini, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada terlapor. Setala itu Mahkamah Kehormatan mempertimbangkan jalan sidang dengan dua metode tersebut. “Tapi saya akan mendorong sidang dilaksanakan secara terbuka,” kata Junimart Girsang.
Kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya. (Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).
Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.