Perpanjang Kontrak Blok Migas, KKKS Bisa Tukar Aset dengan Pertamina
KATADATA ? Pemerintah mempersilakan kepada setiap kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) untuk memperpanjang masa kontraknya yang akan berakhir. Namun, para kontraktor itu perlu menukarkan aset migas yang dimilikinya dengan PT Pertamina (Persero).
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyatakan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk Vico Indonesia sebagai operator Blok Sanga-Sanga. Masa kontrak Vico di blok migas di Kalimantan Timur itu akan berakhir pada Agustus 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan migas disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, hingga kini, Vico belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Sanga-Sanga. Sebaliknya, Pertamina sudah menyatakan minatnya secara terbuka untuk mengelola blok tersebut. ?Pertamina sudah minta (Blok Sanga-Sanga),? kata Wiratmaja di Jakarta, belum lama ini.
Meski begitu, dia masih membuka pintu bagi Vico jika masih ingin berkontribusi di Blok Sanga-Sanga. Untuk itu, Vico harus menyerahkan mahar alias memberikan aset yang dimilikinya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, kepada Pertamina. ?Mungkin Vico belum tentu mengelola blok migas di luar negeri, tapi punya saham di mana-mana," katanya.
Saat ini, Vico mengoperasikan tujuh lapangan produksi migas di Blok Sanga-Sanga. Cadangan minyaknya mencapai 13.232 MSTB (million stock tank barrel) dan cadangan gas 448,96 miliar kaki kubik (BSCF). Sementara produksinya saat ini sebesar 16.733 barel setara minyak per hari (BOEPD). Pemegang saham blok ini terdiri dari BP East Kalimantan sebesar 26,25 persen, Lasmo Sanga Sanga (26,25 persen), Virginia International Co LLC (Vico) 15,63 persen, Virginia Indonesia Co LLC (7,5 persen), OPICOIL Houston Inc (20 persen), dan Universe Gas & Oil Company (4,37 persen).
Model tukar guling aset dengan Pertamina tersebut akan diberlakukan kepada setiap KKKS yang masih ingin terlibat dalam pengelolaan blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Sebelumnya, Total E&P Indonesie dan Inpex juga harus memberikan asetnya kepada Pertamina sebagai kompensasi atas jatah 30 persen saham di Blok Mahakam yang akan berakhir masa kontraknya tahun 2017.
Menurut Wiratmaja, Pertamina sudah menyatakan minatnya kepada Kementerian ESDM untuk mengelola mayoritas blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. "Hampir semua blok yang besar dan bagus diminati. Pertamina sudah menulis surat," katanya. Otomatis Pertamina juga berpeluang mendapatkan aset blok migas lain di dalam negeri maupun luar negeri, hasil tukar guling dengan KKKS yang ingin memperpanjang kontraknya.
Dengan begitu, pemerintah turut berperan membesarkan Pertamina hingga ke luar negeri. Saat ini, menurut Wiratmaja, Pertamina sudah memiliki aset di Irak, Australia dan Malaysia.
Satu blok migas yang tidak dikelola oleh Pertamina dan akan berakhir masa kontraknya tahun 2017 adalah Blok Lematang oleh PT Medco E&P Lematang. Sedangkan pada 2018, ada tujuh blok non-operator Pertamina yang bakal berakhir masa kontraknya. Yaitu: Blok Tuban (Joint Operating Body/JOB Pertamina -Petrochina), Ogan Komering (JOB Pertamina - Talisman), South East Sumatera (CNOOC SES Ltd), Blok B dan Blok NSO oleh ExxonMobil Oil Indonesia, Blok Tengah (Total E&P Indonesie) serta Blok East Kalimantan (Chevron Indonesia).