Harga Minyak Anjlok, SKK Migas: PHK Merupakan Pilihan Terakhir
KATADATA ? Penurunan tajam harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir ini menyebabkan pendapatan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) terganggu. Demi menjaga kinerjanya, beberapa perusahaan migas melakukan langkah efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengidentifikasi perusahaan mana saja yang melakukan PHK karyawannya.
Menurut Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah, penurunan tajam harga minyak dunia saat ini memang mendorong para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas melakukan efisiensi. Langkah ini dilakukan untuk menekan biaya operasional perusahaan. Namun, dia berharap penurunan harga minyak saat ini hanya berlangsung sesaat.
?Menurut salah satu big player (migas) kita, (harga minyak) akan rebound lagi. Keyakinannya bisa US$ 60 per barel, tapi perlu waktu,? katanya di Jakarta, Kamis (27/8). Karena itu, Zikrullah tidak mempersoalkan langkah efisiensi yang ditempuh oleh beberapa perusahaan migas. Namun, langkah tersebut jangan sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja. "Boleh efisiensi, tapi pengurangan tenaga kerja diusahakan yang paling akhir.?
Berdasarkan hasil identifikasi sementara SKK Migas, yang terjadi saat ini di industri migas bukanlah pemutusan hubungan kerja, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja. Zikrullah mencontohkan masalah yang tengah menimpa PT Vico Indonesia. "Itu sebetulnya bukan pengurangan pekerja, tapi jangka waktu kontraknya sudah habis. Kalau pekerjaan jasa drilling memang tidak ada yang harus dikerjakan, kan kerjaannya tidak ada," ujarnya.
Seperti diberitakan Katadata sebelumnya, Vico Indonesia tengah berupaya menyelesaikan masalah dengan para pekerja perusahaan subkontraktornya. Puluhan karyawan perusahaan subkontraktor yang sudah habis masa kontraknya itu, menuntut tetap dipekerjakan kembali. Saat ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi mediator untuk menjembatani semua pihak agar mencapai titik temu.
Rapat mediasi pada 6 Agustus lalu membuahkan kesepakatan, yaitu para karyawan yang sudah habis masa kontraknya diminta agar tetap bekerja pada PT Eva Noor, perushaan subkontraktor Vico. Adapun Vico diminta mencarikan posisi di wilayah kerja Vico agar mereka bisa tetap bekerja. ?Pertemuan itu sudah cukup jelas dan disetujui oleh semua pihak,? kata Buherah Buherah, anggota DPRD Kutai. (Baca: DPRD Kutai Terus Monitor Masalah Pekerja Subkontraktor)
Terkait kasus Vico tersebut, SKK Migas masih menunggu hasil mediasi antara Vico, perusahaan subkontraktor dan para karyawannya. Zikrullah menegaskan, SKK Migas akan terus mendampingi Vico untuk menyelesaikan masalah itu. "Kami mendampingi Vico (untuk) menyelesaikan itu. Lalu akan disamakan dengan program kerja Vico," katanya.