Dibayari Pertamina, Kaltim Batal Gandeng Swasta di Blok Mahakam

Yura Syahrul
10 Juli 2015, 12:07
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membatalkan kerjasama dengan pihak swasta dalam mendapatkan hak partisipasi (participating interest) di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara. Sebagai gantinya, PT Pertamina akan menanggung semua biaya pemerintah daerah untuk turut memiliki saham di blok minyak dan gas bumi tersebut.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, dua tuntutan dari 10 tuntutan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan Blok Mahakam ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Yaitu, permintaan kenaikan jatah participating interest dari 10 persen menjadi 19 persen dan keleluasaan memilih mitra yang menguntungkan untuk mengelola Blok Mahakam. Keputusan tersebut dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015.

?Kami hanya dapat 10 persen, dan tidak boleh kerjasama dengan swasta. Masyarakat Kaltim harus legowo. DPRD Kutai Kartanegara juga tidak perlu lagi mempertanyakan (keputusan itu) ke Jakarta," kata Awang Faroek  di Lamin Etam, kompleks kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/7).

Berdasarkan keputusan itu, semua biaya hak partisipasi pemerintah daerah di Blok Mahakam akan ditanggung oleh Pertamina. ?Kami nanti akan diundang untuk berbicara dengan Pertamina yang difasilitasi oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan itu untuk menjelaskan berapa porsi untuk Kaltim dan berapa untuk Kukar (Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Awang. Sebelumnya, manajemen Pertamina sudah menyatakan komitmennya untuk membantu pendanaan pemerintah daerah.

Menteri ESDM Sudirman Said juga telah menerbitkan keputusan yang melarang pemerintah daerah menggandeng swasta untuk mendanai hak partisipasi di Blok Mahakam. Larangan itu bertujuan agar pemerintah daerah mendapatkan manfaat penuh dari jatah hak partisipasi tersebut.

Atas dasar itulah, menurut Awang, kerjasama Pemprov Kaltim dengan pihak swasta untuk mendanai hak partisipasi di Blok Mahakam otomatis dibatalkan. ?Kerjasama yang sudah tertuang dalam nota kesepahaman itu tak bisa lagi dilanjutkan,? katanya.

Keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kaltim itu pun memupuskan hasrat perusahaan swasta untuk menangguk untung dari kepemilikan saham di Blok Mahakam. Pada akhir 2010, perusahaan daerah Kaltim yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) bersama PT Yudistira Bumi Energi membentuk perusahaan patungan. Perusahaan patungan bernama PT Cakra Pratama Energi diplot untuk meraih jatah hak partisipasi pemerintah daerah di Blok Mahakam. Mengacu pada akta pendirian perusahaan patungan itu, Yudistira memegang 80 persen saham sedangkan MMP cuma 20 persen.

Pemerintah Kabupaten Kukar juga menggandeng perusahaan swasta. Melalui perusahaan daerah PT Tunggang Parangan, Pemkab Kukar bekerjasama dengan PT Cakrawala Prima Utama. Berdasarkan penelusuran Katadata, ada para politisi dan konglomerat di balik nama perusahaan-perusahaan swasta tersebut

Kontributor: Awaluddin Jalil (Kaltim)

Reporter: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...