Jika Menjadi BUMN, SKK Migas Rentan Dipailitkan
KATADATA ? Perubahan bentuk kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha, dinilai bisa melemahkan lembaga tersebut.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai SKK Migas akan rentan untuk dipailitkan jika bentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Makanya dia mengusulkan kelembagaan SKK Migas berbentuk seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saya khawatir kalau BUMN, bisa dipailitkan. Kalau bentuknya seperti LPEI, tidak bisa dipailitkan," kata dia di Hotel Grand Clarion, Makassar, Rabu (25/2).
(Baca: Kementerian ESDM Dukung SKK Migas Jadi BUMN)
Padahal peran SKK Migas masih terbilang vital, karena berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengatur industri hulu migas nasional. Selain itu, keberadaan SKK Migas dapat dijadikan bumper manakala pemerintah terancam gugatan hukum oleh perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Selain itu, dia menginginkan dalam UU Migas yang baru, peran SKK Migas semakin diperkuat. SKK Migas bisa diberi untuk kewenangan untuk memberikan konsensi. Nantinya, penandatanganan kontrak dengan kontraktor dilakukan oleh SKK Migas.
(Baca: Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas)
SKK Migas juga bisa diberi kewenangan komersial agar dapat menjual minyak milik pemerintah. Fungsi ini akan lebih baik diberikan ke SKK Migas, dibandingkan Pertamina. Dengan begitu, Pertamina tidak dibebani tugas lain dan dapat fokus untuk mencari ladang migas baru.
Sementara Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto mengatakan bentuk kelembagaan SKK Migas lebih baik sesuai dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Ini untuk menghindari resiko hukum yang akan muncul.
"Ikuti saja apa yang jadi konsideran putusan MK. Kalau buat pendekatan lain akan di pertentangan. Ujung-ujungnya seperti bayi yang tidak diharapkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji bentuk badan hukum SKK Migas. nantinya badan ini akan berdiri sendiri dan tidak terikat dengan entitas lain seperti Pertamina. Jika menempel dengan lembaga lain, dikhawatirkan malah akan menghambat kinerja lembaga ini.
?Yang jelas arahnya kami menuju ke sana (BUMN khusus), karena kalau digabung dengan Pertamina itu kusut ketemu kusut bisa makin kusut nantinya,? ujar Amien.