Honggo Sudah Tidak Berwenang di TPPI
KATADATA ? Direktur PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) Riki F. Ibrahim mengatakan Honggo Wendratmo sudah tidak memiliki kuasa dan wewenang apapun di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Pernyataan ini menanggapi adanya catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengenai keberadaan Honggo di TPPI. Dengan masih adanya Honggo di TPPI, KPK khawatir berapa pun uang yang dikucurkan ke TPPI akan mengalir ke Honggo.
Riki menjamin kepemilikan dan campur tangan Honggo pada TPPI sudah tidak ada. Saat ini saja manajemen TPPI mayoritas diisi oleh orang Pertamina, mulai dari komisaris, direktur utama dan direkturnya.
Honggo juga sudah tidak bisa terlibat lagi di TPPI. Masa kepemilikan Honggo sudah berakhir setelah Tuban Petrochemical, yang merupakan induk usaha dari TPPI dinyatakan gagal bayar (default) karena tidak bisa membayar utang obligasi yang sudah jatuh tempo.
Tuban Petrochemical Industries tidak mampu membayar obligasi tahun multi (MYB) Seri VII sebesar Rp734 miliar yang jatuh tempo pada 27 Agustus 2012. "Setelah default, saham Honggo sudah tidak ada sama sekali," katanya di Kantor Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jalan Plaju, Jakarta, Senin malam (29/12).
Dia juga mengatakan Honggo sudah tidak dapat mengambil aset Tuban Petrochemical Industries, yang saat ini masih memiliki 16,52 persen saham di TPPI. Bahkan Riki berharap PT Pertamina (Persero) bisa mengambil alih Tuban Petrochemical Industries secara penuh dari pemerintah. Salah satu caranya, dengan melunasi obligasi Tuban Petro ke pemerintah.
Pertamina tidak hanya akan mendapatkan TPPI, tetapi juga PT Polytama Propindo dan PT Petro Oxo Nusantara, yang merupakan anak usaha dari Tuban Petro. Bahkan, PON sudah bisa menyetor dividen ke negara.
Pertamina dapat menjadi pemegang saham mayoritas di TPPI dan dapat mengoperasikan kembali kilang TPPI. Pengambilalihan kilang TPPI ini sangat penting untuk meningkatkan produksi bensin RON 92, sebesar 45.000 barel per hari.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri mengatakan Pertamina minimal harus memiliki saham sebesar 75 persen di TPPI agar dapat mengambil kebijakan strategis. "Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kalau memiliki saham 75 persen bisa mengambil keputusan strategis," ujarnya.
Saham TPPI sendiri dimiliki oleh Pertamina sebesar 26,37 persen, Tuban Petrochemical Industries sebesar 16,52 persen, Polytama Group 9,16 persen, Argo Group 21,78 persen dan Vitol Group 8,72 persen.