KPK Ingatkan Tim Reformasi Soal Pemilik Lama TPPI

Safrezi Fitra
29 Desember 2014, 11:43
Kilang Minyak
KATADATA

KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) bahwa pemilik lama Honggo Wendratmo masih memiliki PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengenai pengelolaan fasilitas kilang TPPI. Tim merekomendasikan kilang TPPI sepenuhnya diserahkan kepada Pertamina. Tujuannya agar produksi bensin jenis Pertamax, dengan angka oktan (researches octane number/RON) 92 bisa ditingkatkan.

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengatakan Honggo masih mengendalikan TPPI, walaupun sudah tidak menjadi pemilik perusahaan tersebut. Honggo, kata dia, memiliki salah satu fasilitas vital di kilang TPPI, sehingga keberadaannya masih sangat berpengaruh. Honggo juga pernah terlibat kasus Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

"Kalau masih ada pemilik lama, maka berapa pun uang yang dikucurkan itu akan mengalir ke pemilik lama. Jadi tidak cukup-cukup. Honggo ini kalau tidak salah, pakai dana Bank Century," ujar Faisal di kantornya, beberapa waktu lalu.

Honggo diduga terseret kasus Bank Century, setelah Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntik Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember 2013.

Ada debitur lama yang tidak dapat melunasi utangnya sejak Mei tahun lalu. Akibatnya rasio kecukupan modal Bank Mutiara anjlok di angka 5,43 persen, jauh di bawah syarat Bank Indonesia sebesar 11 persen ? 14 persen.

Salah satu debitur tersebut adalah Honggo Wendratmo. Empat perusahaan yang dimiliki Honggo yakni  PT Polymer Spectrum Santoso, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal, dan PT Selalang Prima Internasional memiliki total utang ke Bank Mutiara sebesar Rp 411 miliar, atau 42 persen dari total kredit macet Bank Mutiara.

Menindaklanjuti peringatan KPK tersebut, Tim Reformasi Tata Kelola Migas akan berkonsultasi dengan pakar hukum, untuk mengkaji langkah apa yang harus diambil. Apalagi, Tim Reformasi menganggap kilang TPPI memiliki peran sangat penting dalam proses peralihan subsidi BBM dari Premium ke Pertamax.

Kilang TPPI memiliki kapasitas 45.000 barel per hari untuk menghasilkan mogas 92. Produksi ini bisa mengurangi impor BBM jenis RON 88 sebesar  14,4 persen.
 

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...