Bahas Larangan Mudik, Pemerintah Siapkan Sanksi Penjara dan Denda

Rizky Alika
20 April 2020, 15:54
mudik lebaran, larangan mudik, pandemi corona
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengkaji larangan mudik.

Pemerintah membahas rencana larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, wacana larangan mudik akan dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada sore ini (20/4).

Bila mudik dilarang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. "Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budi dalam acara webinar Siapa Mudik di Tengah Pandemi? yang diselenggarakan Katadata.co.id, Senin (20/4).

(Baca: Survei KIC: Imbauan Pemerintah Tak Surutkan Hasrat Mudik Jutaan Orang)

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara.

"Sanksi berupa ketentuan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu bila ada larangan mudik namun ada individu yang memaksa mudik," kata Asep.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(Baca: Aksi Pemda Cegah Mudik, Insentif Rp 600 Ribu hingga Berbagi Sembako)

Budi menambahkan, sanksi paling ringan berupa penghentian perjalanan oleh petugas. Petugas akan meminta pemudik kembali ke tempat perantauannya.

Selain itu, rencana pelarangan mudik akan diikuti oleh penutupan pintu keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan juga akan dilakukan di wilayah tersebut. Kemudian, seluruh transportasi darat juga akan ditutup.

Draf regulasi tersebut sudah dipersiapkan oleh kementeriannya. "Kami sudah siapkan skema prosedurnya. Saya harap secepatnya bisa diterapkan," ujar dia.

(Baca: Luhut Minta Kemenhub Siapkan Skema Transportasi Jika Mudik Dilarang)

Hasil survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 2.437 responden di 34 provinsi pada pada 29-30 Maret 2020 menunjukkan, sebanyak  63% responden menyatakan tidak akan melakukan pulang kampung. Sementara, 4% responden lainnya menyatakan sudah pulang kampung, 21% responden menyatakan masih mempertimbangkan keputusanya, dan 12% responden menyatakan akan pulang kampung.

Bila dibandingkan dengan data pemudik tahun lalu, sebanyak 12% responden yang menyatakan akan mudik setara dengan jumlah 2,2 juta orang. "Itu belum termasuk responden yang belum tahu keputusannya serta responden yang belum mudik. Bisa jadi mencapai 3 juta orang," kata Direktur Riset Katadata Insight Center Mulya Amri.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...