Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok

Rizky Alika
6 Mei 2020, 11:41
kementerian perhubungan, menhub, transportasi, mudik lebaran, pandemi corona
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi, personel gabungan Dishub, TNI, Polri serta petugas medis memeriksa pengendara keluar di pintu tol Serang Timur, di Serang, Banten, Senin (27/4/2020). Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan larangan mudik Lebaran.

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran guna menekan penyebaran Covid-19. Namun, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan tersebut dengan memperbolehkan moda transpotasi beroperasi kembali.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai besok, Kamis (7/5). Namun, transportasi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan khusus, seperti perjalanan dinas pejabat negara.

"Rencana operasi mulai besok 7 Mei 2020. Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Berutunglah anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami sepanjang tugas negara," kata Budi dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Menurutnya, moda transportasi juga dapat beroperasi untuk angkutan logistik agar perekonomian nasional tetap berjalan. Selain itu, pengecualian berlaku pada pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Secara rinci, kriteria pengecualian tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian, orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan covid-19.

Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.

Perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan semua moda, yaitu transportasi udara, laut, bus, dan kereta api. "Dengan catatan taati protokol kesehatan," ujar dia.

(Baca: Kemenhub Godok Pelonggaran Larangan Mudik untuk Kebutuhan Mendesak)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...