Lembaga Bank Tanah Bakal Dibentuk, BPN Jamin Tak Dikuasai Oknum

Rizky Alika
13 Mei 2020, 20:36
Lembaga Bank Tanah Bakal Dibentuk, Pemerintah Jamin Tak Dikuasai Oknum
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Ilustrasi, sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020).

Pemerintah akan membentuk lembaga bank tanah dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan begitu, pemerintah memastikan bahwa lembaga ini tak akan dikuasai oleh oknum tertentu.

"Supaya tidak terjadi hal yang dikhawatirkan, kami libatkan semua pihak. Kalau perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut masuk," kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra saat mengikuti webinar Majalah Sawit, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, ada banyak tanah negara yang tidak bisa segera dipakai saat dibutuhkan. Bahkan, pemerintah harus melakukan pembebasan tanah dan membeli dengan harga mahal untuk bisa menggunakan lahan.

“Warga tidak ada keluhan, relatif mulus. Tapi kami harus membeli," ujar dia. (Baca: Terlacak Satelit, Luas Lahan Baku Sawah 2019 Tambah 300 Ribu Hektare)

Karena itu, pemerintah berfokus pada tanah negara yang tidak dikuasai atau belum dikelola oleh pihak manapun. Pemerintah pun akan membentuk lembaga khusus yang mengelola tanah.

Nantinya, bank tanah tersebut akan mempermudah proses transisi lahan. "Termasuk kalau pemberian tanah untuk redistribusi bisa di bank tanah," katanya.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah Andi Tenrisau menambahkan, tujuan pembentukan bank tanah diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pada Pasal 124 dalam RUU ini disebutkan bahwa badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsoolidasi lahan, dan reforma agraria.

"Jadi kekhawatiran dikuasai oleh oknum tertentu itu tidak ada. Sebab, pengaturan sudah ditentukan sedemikian rupa," ujar Andi. (Baca: Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus)

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sempat menjelaskan, pemerintah pusat kerap kesulitan menyediakan tanah untuk investor. Sebab, pengadaan lahan masih terbatas untuk kepentingan umum yang tidak berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Selama ini, pemerintah harus melakukan pembebasan tanah terlebih dulu untuk dikmudian diberikan kepada investor. Padahal, butuh waktu bertahun-tahun untuk membebaskan lahan.

Akibatnya, penciptaan lapangan kerja kerap terkendala pada pengadaan tanah. (Baca: Pemerintah Rilis Pembaruan Data Lahan Baku Sawah Awal Desember)

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada badan khusus yang mengelola bank tanah. Dengan begitu, investor diharapkan bisa segera mendapatkan tanah saat diperlukan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan tanah sebagai insentif untuk investor.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...