THR PNS dan Pensiunan Cair, Bisa Tahan Anjloknya Daya Beli Masyarakat
Pemerintah mencairkan tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada Jumat (15/5). THR dengan anggaran mencapai Rp 29,38 triliun ini diperkirakan belum akan meningkatkan daya beli masyarakat yang tergerus akibat dampak Covid-19.
Namun, guyuran dana THR tersebut dapat menahan laju penurunan daya beli masyarakat di saat krisis seperti sekarang ini. "THR tak mungkin dapat meningkatkan daya beli, namun dapat menahan daya beli masyarakat agar tidak semakin drop," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dihubungi katadata.co.id.
(Baca: Hari Ini, THR PNS dan Pensiunan Cair)
Enny mengatakan pemerintah akan sulit meningkatkan daya beli masyarakat karena banyak tenaga kerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga April lalu, Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1,9 juta orang.
Enny mengatakan belum adanya kejelasan penanganan pandemi corona membuat konsumsi rumah tangga menjelang Idul Fitri akan terus menurun, bahkan penurunannya dapat menyentuh angka minus. Tingkat penurunan konsumsi rumah tangga akan sangat bergantung pada seberapa kuat jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah.
(Baca: Survei BI: Penjualan Eceran Maret Anjlok, Pakaian Turun Paling Dalam)
Dampak terburuk dari penurunan konsumsi rumah tangga yang berkepanjangan, kata Enny, yakni kerusuhan massal akibat kelaparan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan antisipasi dan menangani pandemi corona secepat mungkin. "Perlindungan dari pemerintah sangat terbatas besar kemungkinan prediksi saya dalam tiga atau dua bulan ke depan konsumsi rumah tangga negatif," kata Enny.
Rincian Alokasi THR PNS, Polri dan Pensiun
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan total anggaran THR yang dialokasikan sebesar Rp 29,38 triliun. Alokasi pembayaran THR terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri, Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan Rp 13,89 triliun untuk PNS daerah. "Kami harapkan pembayaran THR PNS dapat dilakukan serentak paling lambat pada hari Jumat ini," ujar Sri Mulyani baru-baru ini.
Pencairan THR PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020. Adapun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, presiden dan wapres, jajaran menteri, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, serta pejabat eselon 1 dan 2 tak mengantongi THR pada tahun ini.
(Baca: PP Baru, Jokowi Bisa Cabut Wewenang Pejabat, Angkat hingga Pecat PNS)
Dalam PP tersebut, besaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim paling banyak akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan kinerja yang masuk dalam komponen perhitungan THR PNS tahun lalu dihapus.
Adapun untuk yang masih berstatus CPNS, besaran THR yang diterima paling banyak 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Perhitungannya berdasarkan penghasilan sebulan yang ditetapkan dua bulan sebelum lebaran. Untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.