MUI Usul Salat Jumat Dibagi Tiga Gelombang Saat Fase New Normal
Prosedur kenormalan baru atau new normal di RI bisa berdampak pada waktu beribadah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan salat Jumat dilaksanakan dalam tiga gelombang demi menerapkan aturan jaga jarak fisik yang dianjurkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abas mengatakan pelaksanaan waktu salat Jumat bisa dibagi menjadi pukul 12.00, 13.00 dan 14.00. Dengan begitu, tidak ada jemaah membludak yang berpotensi menularkan virus corona Covid-19.
“Dengan demikian masalah jarak atau space bisa teratasi,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).
(Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Jumat, Ibadah Haji & Umrah Masih Ditunda)
Usulan lainnya adalah mengubah sementara aula atau ruang pertemuan untuk menggelar ibadah Jumat. Abbas mengatakan langkah ini bisa menampung jemaah tanpa melanggar protokol kesehatan yang ada.
"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumat dengan baik dan tenang,” kata Anwar.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuka aktivitas rumah ibadah seluruh agama secara bertahap seiring wacana new normal. Namun pembukaan tempat ibadah akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran virus di setiap wilayah.
"Itu hanya boleh dilakukan di wilayah yang aman sesuai rekomendasi camat dan bupati," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat rerbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (27/5).
Upaya pembukaan kembali rumah ibadah dilakukan seiring permintaan masyarakat yang wilayahnya dinyatakan aman, namun tidak bisa melakukan kegiatan ibadah bersama. Namun seluruh aktivitas peribadahan wajib menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
Fachrul mengatakan pelaksanaan ibadah juga akan dievaluasi dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap harinya. Jika ditemukan penambahan kasus positif Covid-19, maka izin bisa kembali dicabut.
(Baca: Gelar Salat Idul Fitri, Gugus Tugas Covid-19 Tekankan Normal Baru)