Prioritaskan Keselamatan Anak, KPAI Minta Sekolah Dibuka Paling Akhir
Komisi Perlindungan Anak Indoanesia (KPAI) meminta sektor pendidikan dibuka paling akhir saat pemerintah menerapkan era kenormalan baru atau new normal. KPAI meminta keselamatan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum mengizinkan aktivitas masyarakat pada fase baru tersebut.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, secara psikologis kemampuan anak untuk memahami pencegahan penularan pandemi virus corona (Covid-19) masih sangat rendah. Sedangkan risiko terpapar virus tersebut sama besarnya dengan orang dewasa.
Sehingga, pembukaan sekolah menurutnya harus mempertimbangkan tren penurunan kasus corona yang signifikan dan bisa dipastikan terjadi dalam jangka waktu lama.
(Baca: Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru, Bukan Pembukaan Sekolah)
"Prinsipnya yang utama adalah keselamatan anak menjadi prioritas karena itu hak hidup dalam konteks kesehatan kalau dia sakit modal yang lain bubar karena situasinya anak punya potensi yang sama besarnya dengan orang dewasa untuk terkena Covid-19," kata Rita kepada katadata.co.id, Jumat (29/5).
Menurut dia, pemerintah harus banyak belajar dari negara-negara lain yang telah membuka sekolah namun berdampak pada meningkatnya jumlah penderita virus, terutama anak-anak. Hal ini yang menurutnya tidak boleh terjadi di Tanah Air.
Dengan jumlah penderita yang terus melonjak seperti sekarang, pemerintah tidak dianjurkan terburu-buru membuka kembali aktivitas di sekolah. Meski demikian kegiatan pembelajaran perlu dilakukan melalui kerja sama dengan orang tua.
"KPAI belum menyarankan untuk sekolah bisa dibuka kembali karena kita belum tahu apakah bulan Juli sudah (kasus corona) akan menurun apa tidak. Kita harus wait and see dan tidak bisa bilang sekolah masuk terkecuali untuk zona merah. Prinsipnya keselamatan bersama meajadi sangat penting," kata dia.
(Baca: Adaptasi ke New Normal, Pola Hidup Apa Saja yang Harus Dijalankan?)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan tahun ajaran baru sekolah jatuh pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk peserta didik di semua tingkatan, mulai dari PAUD, SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK. Keputusan ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun.
"Tahun Pelajaran Baru akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2021," kata dia melalui siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (28/5).
Adapun perubahan awal tahun ajaran baru dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan titik terang.
Pandemi corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat, puluhan juta murid perlu belajar di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh. Setidaknya terdapat 68.729.037 murid yang belajar di rumah sebagaimana yang bisa dilihat dalam databoks berikut.